PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial F.I. (24), warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sore setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 7 Februari 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan secara resmi.
F.I. yang berprofesi sebagai petani atau pekebun dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pencurian.
Baca juga: Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Kembali Ditangkap, Lima Kali Beraksi
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, tersangka yang diketahui merupakan centeng di perusahaan tersebut masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor, sementara rekannya menggunakan mobil carry.
Kepada petugas keamanan (Satpam), mereka mengaku hendak menjenguk orang sakit sekaligus mengambil kasur.
Awalnya, petugas menolak membuka palang karena para pelaku tidak dapat menunjukkan identitas.
Namun, karena tersangka dikenal sebagai pekerja di perusahaan tersebut dan memberikan jaminan, kendaraan akhirnya diizinkan masuk menuju Divisi 4 area perkebunan.
Kecurigaan muncul ketika petugas keamanan melaporkan keberadaan mobil tersebut kepada pihak perusahaan.
Sekitar pukul 07.50 WIB, mobil carry terlihat keluar dari areal perkebunan dengan muatan penuh tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kendaraan itu kemudian dihentikan dan diamankan di Pos Satpam untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Samping Masjid Raya Baiturrahman, Ambil Uang tak Perlu Turun
Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku mengklaim bahwa buah sawit tersebut adalah milik mereka.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, alasan itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bahkan, tersangka sempat menawarkan sejumlah uang kepada pelapor agar perkara tersebut tidak diproses secara hukum.
Petugas berupaya membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun, sebagian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan.
Satu orang berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya kabur dan dilaporkan sempat kembali dengan membawa senapan angin serta melakukan ancaman terhadap petugas.
Pihak perusahaan kemudian menyerahkan tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
(Serambinews.com/Rizwan)
Baca juga: Ulama Aceh Kecam Serangan AS–Israel ke Iran, Desak Pemimpin Muslim Diminta Bantu Teheran
Baca juga: Pungli Sopir Truk TBS Kelapa Sawit di Jalan Desa, Seorang Petani di Aceh Barat Ditangkap Polisi
Baca juga: Komplotan Pencuri Toko Viral Terekam CCTV Jalani Sidang Kedua di PN Lhoksukon