PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Alpadri alias Padri (28), warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan polisi.
Padri diduga menggelapkan mobil rental milik Irwanda (48), yang juga warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian Rp150 juta.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, mengatakan, Padri ditangkap tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Minggu (1/3/2026) malam.
"Jadi, awalnya kita amankan tersangka Alpadri alias Padri dalam kasus lain. Lalu, pelaku ini mengaku ada melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat Januari 2026," kata Max, Senin (2/3/2026).
Max menyebutkan, penggelapan tersebut bermula saat Padri merental mobil milik Irwanda pada Senin (26/1/2026).
Pada Minggu (31/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Padri bersama tiga temannya, Martin (48), Nuryana (47), dan Kasmini (52), menggadaikan mobil Toyota Rush warna putih itu kepada Tia Kurnia (32), yang beralamat di daerah Puding Besar, Kabupaten Bangka, senilai Rp20 juta.
Tia pun mengakui menerima gadai mobil tersebut. Namun, mobil itu digadaikan lagi kepada Indra senilai Rp28 juta.
Setelah menerima informasi bahwa mobil itu berada di rumah Indra di Penagan, tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke lokasi.
Namun, ternyata Indra tidak berada di rumah, tetapi kendaraan yang digadaikan ada di rumah tersebut.
"Melihat posisi kendaraan berada di rumah, tim Buser Naga pun meminta izin dan menjelaskan perihal kendaraan kepada orang tua Indra yang berada di rumah dan membawa mobil ke Mapolresta Pangkalpinang," ujar Max.
Setelah menemukan mobil korban, tim Buser Naga langsung bergerak menuju kawasan Kampak, Pangkalpinang, dan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang mengaku bernama Martin dan Nuryana.
Keduanya, lanjut Max, mengaku ikut serta bersama Kasmini menggadaikan mobil korban kepada Tia Kurnia.
Tim Buser Naga lantas mengamankan Kasmini di kawasan Selindung, Pangkalpinang.
"Setelah diinterogasi, Kasmini juga mengaku bahwa ikut serta untuk menggadaikan kendaraan korban kepada Tia Kurnia dengan mendapatkan upah Rp1,5 juta, sedangkan Nuryana dan Martin juga menerima upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta," tutur Max.
"Untuk Alpadri alias Padri sudah kita tetapkan tersangka. Keempat orang lainnya kita masih periksa sebagai saksi dalam perkara penggelapan," kata dia. (v1)