DPRD Rejang Lebong Soroti Pencopotan 4 Pejabat Dikbud, Minta Proses Sanksi Transparan
Ricky Jenihansen March 02, 2026 05:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kebijakan pencopotan empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong terus menuai perhatian.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Rejang Lebong menggelar hearing bersama pihak-pihak terkait pada Senin (2/3/2026) pagi.

DPRD menilai proses penjatuhan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) tersebut perlu ditelaah kembali agar memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.

Penilaian tersebut muncul karena dari total tujuh pejabat yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024, tidak seluruhnya menerima sanksi yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pejabat yang dikenai sanksi penurunan jabatan adalah Hanafi selaku Sekretaris Dikbud.

Selain itu, Primaya Lusiana selaku Kepala Bidang Kebudayaan, Rionita selaku Kepala Bidang SMP, serta Emiliah selaku Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

DPRD Minta Penjelasan Terbuka

Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayattullah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya memastikan rasa keadilan bagi ASN yang dikenai sanksi.

“Kami menghargai prosedur yang sudah dijalankan. Tetapi profesionalitas dan rasa keadilan juga harus menjadi pertimbangan,” sampai Dayek kepada wartawan TribunBengkulu.com usai hearing di ruang rapat DPRD Rejang Lebong, Senin (2/3/2026).

Ia memaparkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, dari tujuh pejabat yang diperiksa, terdapat perbedaan hasil penanganan.

Dua orang pejabat disebut mengundurkan diri.

Empat orang dikenai sanksi penurunan jabatan.

Sementara itu, satu pejabat lainnya justru mengalami kenaikan jabatan.

Perbedaan hasil tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Kami ingin birokrasi di Rejang Lebong berjalan nyaman dan kondusif. Karena itu, persoalan ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Waka I DPRD: Semua Harus Diproses Setara

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani, yang turut hadir dalam hearing tersebut, menyampaikan pandangan senada.

Ia menegaskan bahwa jika dasar penjatuhan sanksi adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, maka seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran seharusnya diproses secara konsisten.

Menurutnya, konsistensi penerapan aturan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan ASN terhadap sistem pembinaan kepegawaian.

“Kalau memang alasannya pelanggaran netralitas, maka semua yang bersangkutan harus diproses secara adil dan profesional,” tegasnya.

BKPSDM: Sanksi Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan bahwa keputusan terhadap empat pejabat di lingkungan Dikbud tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa keempat pejabat tersebut dikenai sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

“Penurunan satu tingkat jabatan terhadap empat pejabat di Disdikbud Rejang Lebong sudah sesuai aturan. Sifatnya sementara, selama satu tahun,” jelas Erwan.

Terkait adanya satu pejabat yang tidak dikenai sanksi serupa meski disebut turut menjalani pemeriksaan, Erwan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.

Ia juga menyebut bahwa penerapan sanksi tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“Kami bekerja berdasarkan hasil BAP dari Inspektorat. Jika ada pejabat yang tidak diturunkan jabatannya, tentu itu sudah menjadi pertimbangan,” katanya.

DPRD Menunggu Kejelasan LHP

DPRD Rejang Lebong menyatakan akan terus mendalami persoalan ini.

Pendalaman dilakukan termasuk dengan menelusuri proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembinaan ASN di Kabupaten Rejang Lebong berjalan sesuai regulasi.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya keterbukaan dan penerapan prinsip keadilan administratif dalam setiap kebijakan kepegawaian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.