Kemenag Seluma Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Nominal dan Ketentuannya
Rita Lismini March 02, 2026 05:54 PM

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Penetapan zakat fitrah ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 0429/Kk.07.6.6/BA.03.2/03/2026 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Kantor Kemenag Seluma, Heriansyah, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui musyawarah bersama. Musyawarah itu menghadirkan perwakilan Pemkab Seluma, Kemenag Seluma, Dinas Perindagkop UKM, Baznas, serta ormas Islam NU dan Muhammadiyah.

"Sudah kita putuskan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah ini. Silahkan masyarakat melaksanakan, sesuai dengan keadaannya," ucap Heriansyah dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan hasil rapat, kata Heriansyah, zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa.

Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori I sebesar Rp45.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp40.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp35.000 per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah ini, ujar Heriansyah, dilakukan sebagai pedoman bagi umat Islam, khususnya di Kabupaten Seluma, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun 2026 atau 1447 Hijriah.

"Zakat fitrah ini diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Untuk anak kecil ditanggung oleh walinya," ujar Heriansyah.

Kakan Kemenag Seluma menganjurkan masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan tempat tinggal atau lembaga resmi pengelola zakat.

"Kami sarankan pembayaran dilakukan lebih awal agar memudahkan penyaluran kepada para mustahik atau penerima zakat," sampai Heriansyah.
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.