Saat Polres Bangka Barat Datang, 6,4 Ton Timah Selundupan ke Malaysia Sudah Berlayar Tak Terkejar
Dedy Qurniawan March 02, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM — Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) berhasil membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal skala internasional yang beroperasi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok.

Meski lima orang tersangka telah diringkus, pihak kepolisian harus menelan pil pahit lantaran muatan utama sebesar 6,4 ton pasir timah kering senilai Rp2,1 miliar telah lebih dulu lepas landas menuju Malaysia menggunakan kapal cepat atau yang populer disebut “kapal hantu”.

Kronologi Penggerebekan: Kalah Cepat dengan Kapal Hantu

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa operasi penindakan yang dilakukan Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersebut mendapati lokasi yang sudah hampir kosong.

"Saat kami melakukan upaya paksa penangkapan pelaku, di TKP awal pinggir pantai tersebut, mereka sudah melansir barang ke kapal hantu di tengah. Dan kapal hantu sudah berjalan kurang lebih, sekitar satu jam sebelum kami sampai di lokasi. Sehingga yang ada di TKP beberapa pelaku dan sarana angkut dan sisa-sisa tailing tertinggal di kendaraan," kata AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada wartawan di Mapolres Babar, Senin (2/3/2026).

Di lokasi kejadian, polisi hanya menemukan 20 karung sisa tailing (ampas olahan) serta berbagai peralatan pendukung aktivitas ilegal tersebut.

  • Peran 5 Tersangka dan Modus Operandi

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang sangat terorganisir:

  • AM (50): Domisili Pangkalpinang. Berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), pemesan kapal cepat, sekaligus pemilik sebagian pasir timah.
  • AH (35): Domisili Mentok. Pemilik gudang pengolahan, pemilik dua unit truk, pengatur mobilisasi, dan pemilik sebagian pasir timah.
  • IW (47): Sopir truk yang bertugas menjemput buruh pikul.
  • HR (50): Sopir truk yang membawa timah dari gudang menuju bibir pantai.
  • AL (34): Sopir perahu pancung sekaligus buruh pikul yang melansir timah dari pantai ke kapal hantu di tengah laut.

Modus yang digunakan cukup rapi. Pasir timah mentah diolah terlebih dahulu di gudang milik AH dengan cara "dilobi" (dicuci) dan "digoreng" (dikeringkan).

"Kemudian, dimasukkan dalam paks, kantong plastik baru dibungkus lagi dengan karung dan dijahit," jelas Kapolres terkait proses pengemasan sebelum timah dikirim ke Johor, Malaysia.
Rekam Jejak: Dua Kali Lolos ke Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini ternyata telah beroperasi sebanyak dua kali dalam waktu singkat. Pada aksi pertama, 15 Februari 2026, mereka berhasil menyelundupkan 4,8 ton pasir timah senilai Rp1,5 miliar kepada pembeli berinisial CH di Malaysia.

Ditambah dengan aksi kedua pada 25 Februari 2026 sebesar 6,4 ton, total nilai timah yang berhasil diselundupkan mencapai angka fantastis.

"Sehingga total kerugian negara yang sudah terjadi sebesar Rp3,6 miliar," tegas Pradana.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya:

  • 2 unit Truk (BN 8688 RR dan BN 8655 RL)
  • 2 unit perahu pancung dan 1 unit speed boat
  • Alat pengolahan (tempat penggorengan, box lobby, mesin balance, mesin jahit karung)
    Perangkat pengawas (3 unit CCTV, router WIFI)
    20 karung tailing dan sebuah paspor.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Kelimanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (bangkapos.com/ Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.