TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR – Pemerintah Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, satu perusahaan ditemukan beroperasi di luar wilayah izin dan langsung dihentikan sementara.
Sidak dilakukan oleh Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas LHK, DPM PTSP, Satpol PP, serta Komisi III DPRD Riau.
Dua lokasi yang diperiksa yakni tambang milik PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris dan PT Azul Akona Kreasindo di Kecamatan Kampa.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Simatupang, mengatakan sidak ke PT Kuari Kampar Utama dilakukan setelah adanya laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan.
“Setelah kami cek langsung ke lapangan, secara administrasi izin perusahaan ini sudah lengkap. Jadi dari sisi perizinan dinyatakan clear,” ujar Ismon.
Baca juga: Sawah Rusak dan Sumur Kering, Warga Sungai Jalau Kampar Ungkap Izin Asal-Asalan Galian C
Meski demikian, tim tetap mencatat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait potensi dampak lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan penilaian teknis lebih lanjut.
Pemeriksaan meliputi potensi pencemaran air, perubahan kondisi air saat musim hujan dan kemarau, serta kesesuaian dengan dokumen izin lingkungan. Selain itu, tim juga meninjau kondisi sumur warga dan jalan yang dilalui kendaraan operasional.
Diketahui, luas konsesi PT Kuari Kampar Utama sekitar 49 hektare, namun yang baru dimanfaatkan sekitar 6 hektare.
Berbeda dengan lokasi pertama, di lokasi PT Azul Akona Kreasindo tim menemukan pelanggaran. Perusahaan memang memiliki izin, namun aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang diizinkan.
“Karena beroperasi di luar izin, kegiatan tersebut dikategorikan ilegal,” tegas Ismon.
Lokasi tambang tersebut berada di lahan milik PT Surya Andalan Abadi, yang menurut informasi telah dibeli oleh pelaku usaha. Namun, hal itu masih akan didalami untuk memastikan status kerja sama dan legalitasnya.
Baca juga: Kemenhaj Kampar Sebut Jamaah Umrah Aman, Sempat Ada yang Tertahan di Jeddah
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang berada dekat permukiman warga di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang.
Di sekitar lokasi terdapat sawah, kebun, hingga tempat pemakaman umum. Lubang bekas galian terlihat menganga seperti danau, dengan dua alat berat masih berada di lokasi.
Seorang warga mengaku sejak awal menolak aktivitas tambang tersebut.
“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba sudah menggali dengan alasan sudah punya izin,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim langsung memasang spanduk penghentian sementara di lokasi PT Azul Akona Kreasindo. Ismon juga meminta masyarakat ikut mengawasi.
“Kalau masih ada aktivitas, silakan foto atau video lengkap dengan titik koordinat dan waktu pengambilan. Bukti itu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)