TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang penggarap lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk kebun sawit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas temuan bangkai anak gajah pada Kamis, 26 Februari 2026 di kawasan hutan konservasi tersebut.
Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan yang turun ke lokasi, saat itu menemukan bangkai satwa dilindungi tersebut mengalami luka parah pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
Luka tersebut diduga menyebabkan infeksi serius hingga berujung kematian.
Saat olah tempat kejadian perkara, penyidik juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, titik tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik sekaligus penggarap dan menguasai lahan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Ade Kuncoro, Senin (2/3/2026).
Penyidik mendalami dugaan bahwa pemasangan jerat berkaitan dengan aktivitas perkebunan sawit ilegal di lokasi tersebut.
Saat ditanya apakah ada indikasi pelaku merasa terganggu dengan keberadaan gajah yang merusak tanaman sawitnya, Ade menyebut ada kemungkinan ke arah itu.
“Ada indikasi seperti itu sehingga bisa jadi motif,” katanya.
Selain kasus ini, JM juga disebut terlibat dalam perkara lain terkait perburuan gajah Sumatera yang akan segera dirilis kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ade menegaskan, penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Setiap pelanggaran di dalam TNTN akan kami proses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)