TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Nur Asia mendapatkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Anugrah, Kabupaten Batang Hari itu hanya divonis 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Atas putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Nur Asia melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan menerima putusan tersebut.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Samuel yang ditemui setelah persidangan mengatakan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Ini akan kita sampaikan terlebih dahulu ke pemimpinan dan kita menyatakan pikir-pikir," ujarnya pada Senin (2/3/2026).
Samuel menjelaskan bahwa dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa salah satunya lantaran menimbang bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Nur Asia Terdakwa Kasus Korupsi BOP Batang Hari Divonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Promo Alfamart Jambi Terbaru Maret 2026, Belanja Rp50 Ribu Tebus Murah Serba Rp5 Ribu
"Untuk hal-hal yang meringankan kami mempertimbangkan adanya terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," jelas Samuel.
Namun diketahui bahwa terdakwa sendiri hingga saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara dari hasil korupsi yang ia lakukan.
Di mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bidang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900.907.250,00 (sembilan ratus juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Untuk itu pihak jaksa penuntut umum masih akan melakukan pertimbangan terkait dengan proses hukum selanjutnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Lowongan Kerja di Jambi Hari Ini Periode Maret 2026, Ada Tamatan SMA hingga S1
Baca juga: Besok Gerhana Bulan Total, Puncak Gerhana 18.33 WIB
Baca juga: Bank Jambi Belum Tahu Kapan Layanan ATM dan Mobile Banking Normal Lagi