Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi salah satu bidang yang sangat diperhatikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Baik itu guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun tidak.
"Ya, jadi kementerian sangat memberikan perhatian pada upaya-upaya peningkatan kompetensi dan juga kesejahteraan guru di Indonesia, baik yang ASN maupun nonASN," ujar Suharti.
Hal itu disampaikannya di sela-sela acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026).
Insentif Kesejahteraan Guru Tahun 2026
Ada berbagai berbagai tunjangan atau insentif yang diberikan Kemendikdasmen untuk peningkatan kesejahteraan guru di 2026. Tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
"Itu sudah dialokasikan," tegas Suharti.
Bagi guru yang ada di pusat, Kemendikdasmen telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,1 triliun di 2026. Dana tersebut tersebar ke berbagai tunjangan guru, yakni:
- Tunjangan Profesi Guru NonASN: Rp 11,58 triliun (diterima guru Rp 2 juta/bulan)
- Tunjangan Khusus Guru NonASN: Rp 723,5 miliar (diterima guru Rp 2 juta/orang/bulan)
- Insentif Guru NonASN: Rp 1,8 triliun (diterima guru Rp 400 ribu/bulan)
Menurut Suharti, besaran anggaran ini jumlahnya meningkat cukup banyak dari penganggaran tahun sebelumnya. Pada 2025, total anggaran hanya Rp 12,47 triliun dan di 2026 menjadi Rp 14,1 triliun.
Sedangkan untuk di daerah, Kemendikdasmen menganggarkan tunjangan guru ASN sebesar Rp 74,76 triliun di 2026. Jumlah anggaran ini juga meningkat dibanding 2025, yakni sebanyak Rp 70,6 triliun.
"Jadi, itu (juga) mencakup tunjangan profesi guru, kemudian tunjangan khusus guru, dan juga dana tambahan penghasilan guru," tegasnya.
Anggaran Pendidikan Sudah Ditetapkan
Pada kesempatan yang sama, Suharti menyebut anggaran pendidikan Kemendikdasmen 2026 sudah ditetapkan. Saat ini, Kemendikdasmen tengah dalam proses meminta tambahan anggaran untuk program Direktif Presiden.
Program Direktif Presiden yang dimaksud adalah revitalisasi satuan pendidikan dengan penambahan target sebanyak 60 ribu sekolah dan penyediaan papan interaktif digital (PID). Di 2026, setiap sekolah akan mendapat tambahan 3 PID dan prosesnya tengah dalam pembahasan.
"Jadi kan anggaran pendidikan sudah ditetapkan, pun posisi sekarang (Kemendikdasmen) sedang dalam proses untuk penambahan anggaran untuk program Direktif Presiden, sedang dalam pembahasan," jelas Suharti lagi.
Diketahui, anggaran Kemendikdasmen 2026 awalnya mencapai Rp 56,68 triliun. Namun, pada Oktober 2025 Kemendikdasmen menerima Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-687/MK.03/2025 soal Penguatan Dukungan Pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan surat tersebut, Kemendikdasmen melakukan pergeseran anggaran atau efisiensi mencapai Rp 4,56 triliun.
"Kemendikdasmen diarahkan untuk melakukan efisiensi sebesar Rp 4,56 triliun dalam mendukung program direktif (arahan langsung) Presiden, sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen yang dapat dimanfaatkan menjadi sebesar Rp 52,12 triliun," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dikutip dari arsip detikEdu.
Kini, Kemendikdasmen tengah mengajukan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk berbagai program Direktif Presiden.







