Ahmad Ali PSI Sebut Tak Rasional Komisi II DPR Undang Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu
Wahyu Aji March 02, 2026 06:33 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai rencana Komisi II DPR RI mengundang partai nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu sebagai langkah yang tidak rasional dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak rasional itu. Gini itu kan ide yang tidak masuk akal karena kewenangan untuk membuat undang-undang itu kan hanya DPR dan bukan partai politik. Itu hanya partai anggota DPR dan pemerintah,” kata Ahmad Ali saat ditemui di sea-sela safari ramadan PSI, Senin, (2/3/2026).

Dia menegaskan, secara hukum partai nonparlemen tidak memiliki posisi formal dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih, partai yang belum ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berstatus penuh sebagai partai politik peserta pemilu.

“Ya kami ini belum jadi partai politik karena belum selesai, belum dinyatakan oleh KPU sebagai peserta politik, masih harus verifikasi. Jadi kalau ini mau melibatkan partai nonparlemen, logika dari mana?” ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa partai yang tidak lolos pemilu akan kembali diverifikasi, dan status kepartaian dalam konteks kepesertaan pemilu bisa gugur. Karena itu, ia meminta agar pelibatan tidak diperluas secara berlebihan.

“Bahwa kami adalah bagian kelompok masyarakat diminta pandangan, pendapat, masukan, ya monggo. Tapi kalau pelibatan, pelibatan itu hanya ada dua kelompok: parlemen diwakili DPR fraksinya, kemudian pemerintah. Itu aja,” kata dia

Soal Komisi II DPR yang ingin mengetahui pandangan partai nonparlemen, Ali mempertanyakan legitimasi pihak yang dimaksud. 

"Sekarang mau tanya, partai nonparlemen itu siapa? Apakah keanggotaannya masih diakui?” katanya.

Ia menilai, jika partai nonparlemen dilibatkan, pembahasan RUU Pemilu akan sarat subjektivitas. Karena itu, ia mendorong agar DPR lebih memprioritaskan suara publik. “Kalau mau tanya kepentingan, tanyakan kepentingan rakyat. Undang ormas-ormas, tanyakan kepada mereka. Ngapain partai-partai politik yang punya kepentingan?” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan undang-undang semestinya melibatkan unsur akademisi dan perwakilan masyarakat agar kepentingan publik benar-benar terwakili. 

"Jangan dengan partai-partai politik karena kami ini punya kepentingan. Yang perlu ditanya itu masyarakat yang akan diwakili oleh partai-partai politik nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan melibatkan masukan publik serta partai politik yang ada di luar Parlemen.

"Itu telah menjadi pikiran kami dan insya allah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka (partai non-parlemen) untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (23/2/2026).

RUU ini akan dibahas mulai Juli atau Agustus setelah daftar inventaris masalah disusun dengan baik.

Rifqi kemudian menjelaskan, Komisi II DPR sudah mulai aktif dalam menjaring masukan publik terkait RUU Pemilu.

Menurut dia, sejumlah pihak maupun lembaga kepemiluan tersebut diundang untuk diminta tanggapan soal isu-isu krusial terkait pemilu.

Nantinya, setiap masukan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan dibahas di Komisi II DPR RI.

Sebab, menurutnya, saat ini Badan Keahlian DPR RI juga sedang menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

"Untuk menyusun dua hal itu diperlukan banyak pikiran, pandangan, dan masukan dari masyarakat, sehingga kami berharap pada saatnya nanti panitia kerja pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI digulirkan, proses pembahasan RUU-nya tidak terlalu panjang lagi karena telah didahului satu proses di mana kami menghimpun sejumlah pandangan pikiran yang penting tersebut," jelasnya

sisi lain, Rifqi juga menekankan setiap fraksi di DPR juga akan memberikan masukannya terkait daftar inventaris masalah RUU Pemilu.

Baca juga: RUU Pemilu Bakal Dibahas Juli-Agustus 2026, Komisi II DPR Siapkan Desain Besar Kepemiluan

"Untuk kemudian kita juga mendapatkan catatan dari para pimpinan partai-partai politik tersebut," imbuh dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.