TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), merembet ke Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi (BKS).
Untuk ke tiga kalinya, Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jadwal pemeriksaan Budi Karya seharusnya pada hari ini, Senin (2/3/2026).
Namun, Karya Sumadi tidak hadir lagi.
Akankah KPK melakukan pemanggilan paksa?
Ini merupakan ketidakhadirannya yang ketiga kalinya, yang membuat lembaga antirasuah tersebut mulai membuka opsi untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
Pada panggilan yang sejatinya merupakan penjadwalan ulang ketiga ini, Budi Karya berdalih sakit.
Sebelumnya, ia telah absen dua kali dengan alasan adanya agenda lain dan permintaan penundaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterangan Budi Karya Sumadi sangat dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan pada tempus (waktu terjadinya) dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Menanggapi absennya Budi Karya yang sudah terjadi berulang kali, Budi tidak menutup kemungkinan adanya langkah tegas berupa penjemputan paksa.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut mutlak berada di ranah penyidik.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa, itu nanti kewenangannya di penyidik,” ujar Budi saat ditanya mengenai potensi pemanggilan paksa.
Terkait alasan sakit yang diajukan oleh pihak Budi Karya, KPK juga menyatakan akan memastikan keabsahannya dengan mengecek surat keterangan dokter yang dilampirkan.
“Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak. Konfirmasi resmi dari saksi, bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” tuturnya.
Langkah tegas KPK dalam memanggil Budi Karya selaras dengan pernyataan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Asep membantah tudingan bahwa KPK bersikap lunak atau permisif terhadap mantan Menhub tersebut.
Menurut Asep, lambatnya proses yang seolah terlihat dari luar dikarenakan posisi Budi Karya yang berada di top management.
Oleh karena itu, keterkaitannya perlu dianalisis secara komprehensif dari seluruh klaster perkara DJKA yang tersebar di banyak daerah, mulai dari Semarang, Solo, Jawa Barat, Medan, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
"Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya," jelas Asep pada Sabtu (28/2/2026).
Kehadiran Budi Karya dinilai krusial untuk melengkapi berkas tersangka baru dan mengurai benang merah dari serangkaian fakta yang terungkap di persidangan.
Beberapa dugaan keterlibatan Budi Karya Sumadi yang mencuat ke publik mencakup isu adanya kontraktor
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, bersaksi bahwa Budi Karya menitipkan pengusaha bernama Billy Haryanto alias "Billy Beras" agar diakomodasi dalam proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro.
Selain intervensi proyek, nama Budi Karya juga terseret dalam dugaan pengumpulan dana untuk Pilpres 2019.
Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, menyebutkan adanya arahan langsung dari Budi Karya pada tahun 2019 untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar yang bersumber dari fee kontraktor.
Tak hanya itu, Budi Karya juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan helikopter saat melakukan kunjungan kerja.
Dana sewa helikopter tersebut disinyalir dibiayai menggunakan uang suap dari pengusaha pelaksana proyek, salah satunya melalui Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga telah mewanti-wanti bahwa institusinya tidak akan ragu mendalami setiap alat bukti dan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan siapa pun, tanpa terkecuali Budi Karya Sumadi.
Kini, publik menanti apakah jadwal ulang berikutnya akan diindahkan oleh Budi Karya, ataukah penyidik KPK benar-benar akan mengambil langkah pemanggilan paksa demi menuntaskan megakorupsi di tubuh DJKA tersebut.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Nasib Gubernur Riau Terjerat Pemerasan, Berkas Kasus Abdul Wahid Lengkap Segera Disidangkan
Baca juga: 2 Kelompok Jemaah Umrah dari Kota Medan Masih di Tanah Suci, Travel Sebut Akan Pulang Sesuai Jadwal
Sumber: Tribunews.com
Baca juga: Nasib 58.873 Jemaah Umrah Indonesia Terjepit di Arab Saudi Akibat Perang AS-Israel vs Iran
Baca juga: Viral di Medsos Pendemo Memaki Tunjuk-tunjuk Wajah Polisi, UI Bilang Bukan Mahasiswanya