Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menyatakan penyakit kronis bisa dikategorikan sebagai disabilitas melalui asesmen oleh tenaga medis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.

MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, pengakuan keberadaan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak kasatmata penting dalam menjamin efektivitas perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Tanpa pengakuan tersebut, menurut MK, individu yang secara nyata mengalami keterbatasan fungsi tubuh, tetapi tidak menunjukkan tanda fisik yang terlihat, berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai bentuk dukungan hukum dan kebijakan publik.

Oleh karena itu, MK memandang, hukum perlu memastikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan hanya diberikan kepada mereka dengan kondisi kesehatan yang mudah dikenali secara visual, melainkan juga kepada yang dampaknya tersembunyi, tetapi sama-sama menghambat kemampuan untuk menjalankan aktivitas sosial, pendidikan maupun pekerjaan.

“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonan ini, mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas. Mereka ingin penyakit kronis dikategorikan sebagai penyandang disabilitas.

Raissa sendiri merupakan orang dengan penyakit kronis yang didiagnosis penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak tahun 2015, sementara Deanda didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022.

Terkait hal itu, MK menyatakan berbagai penyakit kronis yang bersifat jangka panjang, khususnya penyakit yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, pada akhirnya memengaruhi kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan pemahaman itu, pengakuan terhadap dampak fungsional penyakit kronis bukan untuk mengubah kategori medis menjadi kategori hukum secara otomatis, melainkan untuk memastikan seseorang tidak kehilangan akses terhadap perlindungan hukum hanya karena penyakitnya tidak selalu terlihat secara kasatmata.

“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” ucap Enny.

Sementara itu, untuk menentukan penyakit kronis termasuk kategori disabilitas, MK menilai, landasan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas telah menentukan ragam disabilitas sekaligus menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis.

Dijelaskan Enny, mekanisme asesmen tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap perlindungan hukum, tetapi untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh seseorang, kebutuhan dukungan yang diperlukan, serta dampak kondisi terhadap kemampuan individu menjalankan aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, meskipun penyakit kronis memenuhi unsur kategori disabilitas atas asesmen tenaga medis, MK menegaskan pengakuan tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik, yakni menjamin kesetaraan dalam konteks pemberian akses yang layak.

Oleh karena itu, status disabilitas tidak dapat diperlakukan sebagai kewajiban yang dipaksakan kepada setiap individu yang memenuhi kriteria medis. Sebab, seseorang mungkin saja memenuhi syarat memperoleh perlindungan sebagai penyandang disabilitas, tetapi orang tersebut tetap memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya diidentifikasi dalam ruang sosial dan hukum.

“Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept,” ucap Enny.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas sejatinya telah memberikan uraian mengenai ragam disabilitas fisik, yakni seperti amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, maupun kondisi orang kecil.

Namun, menurut Mahkamah, rumusan penjelasan pasal tersebut bersifat terbuka (non-limitatif) sehingga beberapa kondisi penyakit yang ditentukan tidak dimaksudkan sebagai pembatasan yang tertutup, tetapi hanya sebagai ilustrasi kondisi umum.

Enny menjelaskan rumusan yang demikian dapat membuka ruang agar ragam disabilitas fisik dapat dipahami secara dinamis, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, dan pemahaman konteks sosial mengenai keterbatasan fungsi tubuh.

Oleh karenanya, jenis kondisi fisik yang ditentukan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pengakuan terhadap kondisi lain yang secara nyata menimbulkan keterbatasan fungsi fisik jangka waktu lama.

Atas dasar itu, MK dalam amar putusannya memaknai norma Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas menjadi:

Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.