Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelarian Buron Curanmor Nendagung Berakhir di Tangan Polisi
Yandi Triansyah March 02, 2026 06:45 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Guna mempertanggungjawabkan aksi pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengawas (CCTV) dua bulan lalu, YH (33), warga Desa Babatan, Empat Lawang, akhirnya diringkus Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam.

Pelaku ditangkap setelah sempat buron usai menggasak motor di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Nendagung, pada awal Januari lalu.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam ini dilakukan di Dusun Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (1/3/2026) dini hari. 

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik tersangka saat memanfaatkan situasi sepi untuk membawa kabur motor korban.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan dilakukan di wilayah Muara Pinang setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Iptu Heriyanto.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR beserta STNK dan BPKB dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai laporan korban.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil motor tersebut pada Kamis siang saat melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi," katanya.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain," tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.