TIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Warga disabilitas mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung untuk mengecek status bantuan sosial (Bansos) mereka, Senin (2/3/2026).
Mereka juga mempertanyakan, karena bansos yang sebelumnya diterima dihentikan oleh pemerintah.
“Ini untuk tahap pertama kok tidak cair. Bahkan ada yang sudah beberapa bulan tidak cair, bahkan sampai satu tahun,” ungkap Ketua Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung, Didik Prayitno.
Lanjutnya, para penyandang disabilitas ini rata-rata menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp 300.000 per bulan.
Khusus untuk keluarga yang punya anak sekolah, mereka dimasukkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Dari penyandang disabilitas yang didampingi Didik, 20 di antaranya tidak lagi mendapat bantuan.
“Kami ingin tahu, masalahnya apa kok tidak dapat bantuan lagi. Kami ingin dengar penjelasan Dinas Sosial,” katanya.
Didik juga mempertanyakan alasan penghentian bantuan untuk disabilitas di Tulungagung ini.
Sebab menurutnya, Kementerian Sosial telah menyatakan bahwa Bansos untuk disabilitas diutamakan.
Kedatangan para penyandang cacat tubuh ini sekaligus mempertegas, bantuan apa saja yang mereka terima.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan, jenis bantuan apa saja untuk disabilitas,” tegasnya.
Baca juga: Ibu Bhayangkari di Blitar Raup Cuan dari Bisnis Musiman Parcel Lebaran, Tembus 1.000 Pesanan
Petugas Dinsos sempat memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap anggota Percatu yang mengadu.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Adianto, mengatakan 2 orang berhasil cek rekening.
Satu orang sudah terbit punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan 1 belum punya KKS.
“Yang belum punya KKS akan dikomunikasikan dengan BNI (bank penyalur BPNT),” jelas Fahmi.
Lanjutnya, ada 4 orang yang masuk Desil (pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ) 1-4 namun tidak mendapat Bansos.
Mereka bisa mengajukan Bansos melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat tinggalnya.
Sementara ada 6 masuk dalam Desil 6-10 atau termasuk warga mampu, sehingga tidak berhak dapat bantuan sosial.
“Jika tidak sesuai fakta, mereka bisa memperbaiki data lewat pemerintah desa atau kelurahan,” sambung Fahmi.
Ada 5 orang yang masuk dalam Desil 5 sehingga tidak berhak mendapat Bansos lagi.
Menurut Fahmi, aturan terbaru warga yang berhak mendapat Bansos yang masuk Desil1-4.
Karena mereka masuk Desil 5, maka Bansos yang diterima sebelumnya otomatis nonaktif.
“Sama seperti sebelumnya, data mereka bisa diperbaiki. Jika tidak sesuai fakta, bisa diperbarui,” tegasnya.
Dua orang dalam proses buka rekening kolektif, sehingga perlu menunggu dan dicek secara berkala.
Satu KKS belum terdistribusi, masuk perlu berkoordinasi dengan BNI sebagai bank penyalur.
Sedangkan 1 orang terindikasi menggunakan Bansos untuk judi online (judol) sehingga dinonaktifkan pemerintah.
“Ini perlu dikonfirmasi lagi. Jika memang tidak pernah dipakai judol bisa melakukan sanggahan lewat aplikasi di pemerintah desa,” pungkasnya.
Sebelumnya ada 821 warga Kabupaten Tulungagung gagal mencairkan BPNT, dari 77.682 total penerima bantuan.
Kegagalan pencairan ini disebabkan perbedaan identitas kependudukan dengan identitas di buku rekening.
Perbedaan data ini diduga terjadi saat peralihan data dari PT Pos Indonesia sebagai penyalur lama ke Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai penyalur baru.
Dari temuan di lapangan, ada penerima BPNT yang nama depannya tidak tercetak di buku rekening.
Karena perbedaan nama depan hilang, sehingga terjadi perbedaan nama sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan.
Dinas Sosial membantu melakukan perbaikan berdasar data yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik