Jakarta (ANTARA) - Lisnawati, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang tewas diduga karena dianiaya ibu tirinya, menginginkan agar anak kandungnya mendapatkan keadilan, sementara Komisi III DPR RI memastikan untuk memperjuangkan keadilan dengan maksimal.

“Saya hanya [ingin] anak saya pengin dapat keadilan yang setimpal,” kata Lisna dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Merespons permintaan Lisna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen penuh komisi yang membidangi urusan hukum itu untuk menghadirkan keadilan atas kasus yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

“Tentu, tentu, Bu, kita all out untuk memperjuangkan keadilan untuk anak Ibu,” kata Habib.

Pada kesempatan itu, Komisi III DPR RI menghadirkan Lisna bersama dengan tim kuasa hukumnya serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Polres Sukabumi.

Usai berdialog dengan para pihak, Komisi menyampaikan rekomendasi, salah satunya, meminta Polres Sukabumi untuk tidak hanya mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini, tetapi juga dugaan tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penghambatan anak bertemu dengan orang tuanya.

“Atau laporan-laporan lain terkait meninggalnya almarhum anak NS secara transparan, akuntabel, profesional, dan proporsional,” ucap Habib.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Kapolres Sukabumi beserta jajaran untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap Lisna, termasuk jaminan untuk tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata atas kesaksian maupun laporan kepolisiannya terkait kasus tewasnya NS.

Berikutnya, Komisi meminta KPAI dan LPSK untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

Adapun dalam rapat tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan Lisna telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya lantaran mengalami ancaman teror setelah melaporkan ayah kandung NS ke kepolisian.

Lisna diketahui melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran. Setelah itu, kata Sri, Lisna diancam oleh pihak tidak dikenal agar tidak buka suara atas kematian anak kandungnya.

LPSK mendesak kepolisian untuk mengecek latar belakang ayah kandung NS. Sebab, dari informasi yang diperoleh, NS disebut mengalami kekerasan sejak kecil. Bahkan, kekerasan juga diduga dialami Lisna saat masih menjalin rumah tangga dengan mantan suaminya itu.

Sementara itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan jauh sebelum meregang nyawa, NS tidak hanya mengalami kekerasan dari ibu tiri, tetapi juga dari ayah kandungnya. NS dipukul hingga ditampar.

“Kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi ayah. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens empat tahun terakhir,” katanya.

Menurut Diyah, anggota keluarga yang lain hingga tetangga sudah berusaha mengingatkan. Akan tetapi, ayah kandung NS tidak mau mendengarkan. “Jawaban dari ayah, ‘Itu anak saya, itu urusan saya’,” kata dia.

Adapun Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan komitmen untuk melakukan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

“Terkait dengan saksi ataupun korban, bilamana ada pengancaman, segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kemudian terhadap ibu korban, kami juga masih menunggu bisa dimintai keterangan. Kalau memang perlu, kami siap untuk datang ke kediaman ibu,” tuturnya.

Diketahui, NS, bocah laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal pada 19 Februari 2026 dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka penganiayaan.