Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Seorang mahasiswa bernisial MAN (19) Menjadi korban begal sadis di Karawang, Jawa Barat.
Apesnya, sebelum dibegal, dirinya terlebih dahulu menjadi korban perampokan oleh sejumlah pria.
Tidak cukup disitu, dirinya juga mendapatkan luka sayatan di leher saat dirinya dirampok oleh satu di antara pra pelaku.
Ternyata MAN bukanlah menjadi korban perampokan biasanya. Perampokan yang menimpa dirinya terlih dahulu sudah dirancang para pelaku.
Mereka adalah kawanan yang menguras harta benda orang pengguna jasa Open Booked (Open B0) menggunakan sebuah aplikasi pertemanan.
Dia dan gadis tersebut telah bersepakat untuk bertemu di wilayah Galuh Mas Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.
Akan tetapi, saat datang ke lokasi yang telah disepakati. Korban didatangi sejumlah orang, dan dipaksa menyerahkan uang Rp 300 ribu.
Tak sampai di sana, korban juga dibegal oleh pelaku yang bermodus menumpang motor karena searah.
"Korban alami luka bagian leher karena sayatan senjata tajam dan motornya diambil," kata Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto saat konferensi pers di Aula Media Center Polres Karawang pada Senin (2/3/3026).
Ia mengatakan, peristiwa yang menimpa korban terjadi di Jalan Rd. Kian Santang, tepatnya di belakang Mall Technomart Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologisnya, korban berjanjian dengan seseorang melalui aplikasi kencan. Setibanya di lokasi yang dijanjikan, korban justru dikerumuni oleh tujuh orang laki-laki yang kemudian meminta uang kepadanya.
"Dan pada saat itu korban menyerahkan uang Rp 300 ribu," jelas dia.
Selanjutnya, salah satu pelaku, yang kini telah diamankan berinisial J, meminta dibonceng oleh korban dengan sepeda motor korban.
Saat sedang berboncengan di tempat sepi, pelaku J dengan sadis mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyayat leher korban dari belakang.
"Ketika korban kesakitan dan tak berdaya, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor milik korban beserta satu buah handphone. Korban kemudian lari meninggalkan lokasi untuk mencari pertolongan," tambah dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian leher depan dan harus menanggung kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10.000.000. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi D-3524-DBC, serta satu unit handphone.
"Setelah laporan kami langsung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap pelaku berinisial J (35), warga Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) dini hari," beber dia.
Setelah diamankan, pelaku J menjalani pemeriksaan intensif dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah topi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu enam orang pelaku lain yang disebut-sebut ikut serta dalam aksi tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk menangkap pelaku lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan online dan selalu waspada saat berjanjian bertemu dengan orang yang baru dikenal," kata dia. (MAZ)