BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pembacaan dakwaan perkara pembunuhan dengan terdakwa Andre Saputra (20), digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Peristiwa pada 25 September 2025 sekira pukul 03.00 Wita terjadi di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Korban bernama Rizky dinyatakan tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuh, berdasarkan hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije, menjelaskan kronologi singkat peristiwa dalam persidangan.
Ia menyebut terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam.
"Saat kejadian terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai," kata JPU, Senin (3/3/2026).
Baca juga: Mahasiswa Sempat Memaksa Masuk, Wakapolda Hingga Kapolres Banjarbaru Temui Massa Aksi di Mapolda
Dalam perkelahian tersebut, terdakwa bersama teman-temannya melukai korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
"Perkelahian dipicu masalah persaingan antar geng," jelasnya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, berdasarkan hasil visum di RSUD Ulin Banjarmasin, ditemukan sejumlah luka tikam pada bagian dada, pinggang dan kepala korban.
Sementara itu dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selesai mendengarkan seluruh dakwaan, Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksa.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)