Pemkot Terapkan Komposter di Taman Kota, Disperkim: Untuk Kurangi Sampah ke TPA
rival al manaf March 02, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menambah tempat sampah 3 pilah sebagai pemilah sampah, serta tong komposter untuk mengubah sampah organik taman menjadi kompos.

Penambahan sarana pengolahan sampah ini dilaksanakan di taman aktif Kota Semarang, dengan percontohan di Taman Indonesia Kaya.

Dijelaskan, penambahan tempat pilah sampah itu dilakukan untuk meningkatkan pengolahan sampah di taman-taman kota sebagai dukungan terhadap program Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti yaitu Semarang Bersih.


Program Semarang Bersih berfokus pada pendekatan zero waste berbasis masyarakat, pemilahan sampah dari rumah, penguatan bank sampah, pengembangan aplikasi "ASN Wegah Nyampah", dan pembangunan IPAL TPA Jatibarang. 


"Kami meningkatkan sarana taman kota dengan penambahan tempat sampah pilah dan komposter di Taman Indonesia Kaya, yang selanjutnya di seluruh taman aktif kota," jelas Kepala Disperkim, Murni Ediati dalam keterangan, Senin (2/3/2026).


"Tempat pilah sampah memberi edukasi kepada masyarakat dalam pemilahan sampah organik dan organik. Sedangkan komposter untuk mengurangi timbunan sampah di TPA, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta menyuburkan tanah secara alami, sejalan dengan prinsip sustainability," lanjutnya.


Tercatat, jumlah taman di Kota Semarang saat ini sebanyak 149 taman dengan rincian 55 taman aktif dan 94 taman pasif.


Pipie, sapaannya menambahkan, penambahan tempat pilah sampah dan tong komposter itu sesuai dengan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 600.4/122 Tahun 2025 tentang Penetapan Peta Jalan Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kota Semarang Tahun 2025 – 2026.


Pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber/hulu menjadi salah satu fokus dalam program Semarang bersih. Taman Kota sebagai salah satu Ruang terbuka Hijau (RTH) Publik juga menjadi sumber/hulu sampah, sehingga menurutnya perlu dilaksanakan tata kelola sampah yang sesuai peraturan. 


"RTH memiliki fungsi instrinsik berupa fungsi ekologis, yaitu penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro, penyerapan air hujan, pengendalian banjir, pengaturan tata air, memelihara ekosistem tertentu, perlindungan plasma nutfah, dan pelembut arsitektur bangunan," paparnya.


Sementara itu dia melanjutkan, selain tempat pilah sampah, pihaknya juga berencana untuk melaksanakan pengelolaan sampah anorganik menjadi ecobrick. 


"Diharapkan dengan kegiatan ini taman kota selain sebagai ruang komunal yang nyaman untuk bersosialisasi, juga menjadi ruang edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mengelola sampah, sehingga Kota Semarang menjadi kota hijau yang lebih bersih dari sampah," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.