Posko THR Jateng Resmi Dibuka: Bisa Konsultasi dan Adukan Perusahaan Nakal
raka f pujangga March 02, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Tunjangan Hari Raya (THR) belum cair hingga H-7 Lebaran?

Segera lapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mulai 2 hingga 31 Maret 2026. 

Seluruh perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban bagi sekitar 2,4 juta tenaga kerja di Jawa Tengah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : THR Perusahaan Harus Rampung H-7, PPPK Masih Tunggu Arahan Pusat

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan operasional posko dibagi menjadi dua dan dapat dilakukan masyarakat secara online maupun offline.

Lokasi posko berada di Kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan No 16 Kota Semarang.  

Posko terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hingga membuat aduan berkaitan dengan THR mulai 2-31 Maret pukul 08.30-14.30 WIB. 

Sedangkan secara online dapat melalui kanal bit.ly/aduanpekerja.

Tahap pertama mulai 2-13 Maret, posko melayani konsultasi mengenai THR.

Secara online konsultasi dapat dilakukan melalui nomor 082230376218. 

“Misalnya ada yang menanyakan, 'Pak, saya bekerja baru 1 bulan gitu. Saya mendapatkan THR apa enggak?' Nanti akan dijawab oleh teman-teman. Kalau itu 1 bulan terus-menerus, maka dia juga berhak untuk mendapatkan THR. Tetapi secara proporsional. Proporsional itu gimana? Ya 1/12 dikalikan gaji atau upahnya,” ujar Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2026).

Berikutnya, mendekati batas akhir pembayaran THR yakni mulai 14-31 Maret posko menerima aduan pelanggaran pembayaran THR.

Bagi pekerja yang belum mendapat haknya hingga H-7 Lebaran atau memiliki kendala lainnya, maka dapat mengadu ke posko atau secara daring lewat 081919524945.

“Pemberian THR ini selambat-lambatnya dalam ketentuan itu H-7 sebelum Lebaran. Teman-teman kabupaten kota sudah membuat posko juga, dan melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan,” lanjutnya.

THR driver ojek online, tunggu SE Menaker Di samping itu, Disnakertrans Jateng masih menunggu Surat Edaran (SE) Menaker yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) bagi kurir dan driver ojek online.

Sama seperti tahun sebelumnya, perusahaan aplikator tetap diminta memberikan BHR kepada mitranya. 

“Informasinya dari Bu Dirjen tetap ada pengaturan SE terkait dengan BHR bagi kurir online maupun bagi driver online. Perusahaan yang diimbau memberikan BHR itu adalah kurir atau ojek online yang ada aplikatornya. Maka yang berkewajiban memberikan THR adalah pihak aplikatornya,” bebernya Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menanggapi mengenai pajak, di mana THR tidak dipotong PPh 21 jika total pendapatan pekerja masih di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Kalau di atas PTKP itu tetap kena karena itu kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan,” tuturnya. 

Perusahaan Wajib Lapor 

Aziz merinci saat ini terdapat total 263.758 perusahaan di Jawa Tengah yang wajib lapor ketenagakerjaan.

Dia menyebut pembinaan tidak harus datang langsung, namun bisa melalui telepon untuk mengonfirmasi kesiapan perusahaan membayar hak karyawannya. 

“Kita bersama-sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kota melakukan pembinaan sebelum sampai konteksnya pengawasan. Mengidentifikasi, memediasi dan yang paling penting adalah mensosialisasikan, menginformasikan terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak kepada karyawannya atau pekerjanya,” imbuhnya.

Gagal Dapat THR

Para buruh di Jawa Tengah berpotensi gagal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026.

Untuk itu, Serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah bakal membuka posko pengaduan THR mulai pekan depan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, potensi pelanggaran perusahaan yang enggan membayar THR membayangi para buruh di Jawa Tengah pada lebaran 2026.

Pemicunya, lanjut dia, karena kondisi ekonomi yang lesu dan isu kenaikan upah di tahun ini.

Hal itu sudah mulai terendus di sebuah perusahaan di daerah Tugu,  Kota Semarang.

Perusahaan tersebut bersama buruh masih berunding soal upah.

Padahal penerapan kenaikan upah sudah diterapkan sejak Januari 2026.

"Jangankan bayar THR. Kenaikan upah yang seharusnya sudah selesai justru masih dirundingkan.  Artinya, potensi pelanggaran gagal bayar THR masih ada di tahun ini," katanya kepada Tribun, Sabtu (28/2/2026).

Aulia menjelaskan, posko pengaduan THR bagi buruh di Jateng akan mulai dibuka Senin, 2 Maret 2026.

Posko pengaduan bakal disebar di sejumlah daerah rawan pelanggaran seperti Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, Cilacap dan Brebes.

"Posko aduan nanti tugasnya ada dua, pertama tangani soal THR dan kedua soal PHK jelang lebaran," paparnya.

Ia melanjutkan, aduan soal THR merupakan masalah klasik setiap tahunnya.

Ia pada tahun sebelumnya juga beberapa kali menerima aduan yang sudah diselesaikan lewat skema bipartit.

Perusahaan nakal yang enggan bayar THR pada tahun itu dengan berbagai alasan di antaranya "jurus" perusahaan merugi.

Padahal, secara aturan sudah jelas, perusahan wajib membayarkan pendapatan non upah buruh berupa THR keagamaan.

Hal ini berlandasakan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

"Aturan Permenaker jangan hanya indah di atas kertas. Tapi makna di lapangan harus dijalankan," pesan Aulia.

Ia menyinggung soal regulasi karena mengaku sudah jengah adanya regulasi tetapi masalah ini terus berulang setiap tahunnya.

Ia menilai, terulangnya kejadian karena lemahanya regulasi terutama pada poin aturan pembayaran THR diberikan maksimal H-7 lebaran.

Mirisnya, ada perusahaan yang sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran THR.

Ketika perusahaan tidak membayar maka buruh sudah tidak ada waktu untuk mengadu ke dinas maupun menggeruduk perusahaan.

"Pabriknya sudah tutup karena libur lebaran, begitupun kantor dinasnya," paparnya.

Menurut Aulia, idealnya poin aturan itu direvisi setidaknya H-21 lebaran perusahaan harus sudah selesai membayar THR.

Ketika ada perusahaan ada yang belum membayarkan maka akan terdeteksi dan yang paling penting buruh masih cukup waktu untuk melaporkan.

"Regulasi harus diubah setidaknya H-21, agar kami sebagai serikat bisa advokasi buruh. Pengalaman lebaran sebelumnya saat perusahaan dilaporkan lalu kami datangi ternyata pabrik sudah libur," bebernya.

Baca juga: Buruh di Jateng Berpotensi Gagal Terima THR 2026, Serikat Desak Sanksi Pidana

Perusahaan yang masih bandel enggan bayar THR pekerja terjadi karena longgarnya sanski. 

Aulia mendesak, pemerintah agar memberikan sanski pidana kepada perusahaan yang nakal tersebut.

"Perlu ada sanski yang tegas, kalau sanski administrasi saja maka akan berulang. Seharusnya sanski pidana terutama bagi perusahaan yang berturut-turut enggan bayar THR,"  ujarnya. (iwn)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.