Bantul Perang Lawan Parkir Nakal, Siapkan QRIS Sampai Sanksi Cabut Izin
Ferdian March 02, 2026 08:33 PM

TribunJogja
Ilustrasi parkir di Bantul

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan, khususnya di kawasan destinasi wisata.

Ini merupakan langkah untuk mencegah praktik tarif parkir yang melebihi ketentuan atau tarif parkir selangit terutama menjelang libur Lebaran.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menegaskan bahwa seluruh titik parkir resmi di wilayah Bantul sudah dilengkapi papan informasi tarif serta petugas yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Dengan begitu, pengguna jasa parkir dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai aturan.

Selama periode libur Idulfitri 2026, Dishub juga akan menurunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) parkir ke sejumlah lokasi strategis guna memastikan tarif diberlakukan sesuai regulasi.

Untuk tarif parkir di area umum, motor dikenakan biaya Rp2.000 per kendaraan, sementara mobil Rp4.000.

Adapun di kawasan objek wisata, tarifnya berbeda, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 bagi kendaraan roda enam, dan Rp20.000 untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Selain pengawasan, Dishub Bantul juga tengah mendorong penerapan sistem parkir digital berbasis QRIS.

Melansir TribunJogja, terpantau ada 27 titik parkir mulai dari area pasar hingga Stadion Sultan Agung Bantul yang dipersiapkan untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai.

Layanan tersebut ditargetkan mulai berjalan bertahap setelah distribusi fasilitas digital oleh pihak perbankan pada Maret ini, dengan integrasi penuh bersama Diskominfo Bantul direncanakan terealisasi pertengahan tahun.

Menurut Singgih, digitalisasi parkir merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.

Apabila masyarakat menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, Dishub Bantul membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3103133.

Ia menegaskan, pengelola parkir yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.