Sopir Dua Tahun Buron Ditangkap Polisi saat Pulang Hendak Lebaran sama Keluarga
Mareza Sutan AJ March 02, 2026 09:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Niat hati ingin berlebaran bersama keluarga, sopir di Jambi justru harus mendekam di penjara.

Bukan karena kasus yang baru ia lakukan, namun tindak pidana penganiayaan yang telah ia lakukan hampir dua tahun lalu.

Seorang sopir yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan ini akhirnya berhasil diamankan Tim Macan Polsek Kota Baru.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke Palembang ditangkap saat kembali ke Jambi dengan tujuan merayakan Lebaran Idulfitri bersama keluarganya.

Pelaku berinisial H alias Si Hen (54), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, ditangkap Tim Macan Polsek Kota Baru pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi.

"Saat kami mendapat informasi keberadaannya di rumah, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," katanya, (01/03/2026).

Jimi menambahkan, selama ini pelaku diketahui melarikan diri ke Palembang dan baru kembali ke Jambi karena ingin merayakan Lebaran bersama keluarganya.

"(Pelaku) baru kembali ke Jambi dengan tujuan ingin merayakan Lebaran," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pattimura RT 09, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penganiayaan itu ia lakukan kepada seorang pria berinisial RR (45) yang saat kejadian, tengah duduk di halte. 

Pelaku yang datang untuk menurunkan penumpang tersinggung setelah korban melontarkan ucapan yang dianggap menyindir.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mendekati korban dan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di belakang pinggangnya.

Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. 
Korban berusaha menahan serangan tersebut, namun tangan kanannya justru terluka.

Pelaku kembali melakukan penusukan secara berulang hingga mengenai perut dan tangan kiri korban.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh warga yang melintas dan memisahkan keduanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka di dada kiri, serta luka sayat di telapak tangan kiri.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan menghilang dari pantauan kepolisian.

Setelah dilakukan pelacakan, aparat akhirnya mengetahui kepulangan Hen ke Jambi pada akhir pekan lalu.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:

- Satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 cm.

- Rekaman CCTV di lokasi kejadian.

- Dua lembar hasil visum et repertum dari RSUD Raden Mattaher.

Saat ini, Hen telah ditahan di Polsek Kota Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

Baca juga: Bank Jambi: Layanan ATM dan M-Banking Belum Dapat Beroperasi secara Normal

Baca juga: Penyebab BI Masih Nonaktifkan Layanan M-Banking dan ATM Bank Jambi

Baca juga: Konflik Iran vs Israel-AS dan Dampak bagi Jambi menurut Analisis Dosen Unja

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.