Penyebab Belum Cairnya Gaji Guru dan Tenaga Pendidikan PPPK Paruh Waktu Bone Bolango Gorontalo
Fadri Kidjab March 02, 2026 09:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Terungkap penyebab belum cairnya gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya memberikan penjelasan resmi guna meredam spekulasi yang beredar.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katili, menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh faktor internal daerah, melainkan adanya kendala teknis dari pusat.

Ia menjelaskan secara gamblang mengenai alur birokrasi dan mekanisme penganggaran yang menjadi akar masalah keterlambatan tersebut.

Menurut Abdul Halim, penyebab utama gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu belum cair adalah karena belum turunnya Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG).

DAU-SG merupakan dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan peruntukan yang sudah ditentukan secara khusus.

Dalam konteks ini, gaji untuk para PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan memang bersumber langsung dari dana kiriman pusat tersebut.

Abdul Halim menegaskan bahwa anggaran ini tidak dialokasikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango.

Ketergantungan pada dana pusat inilah yang membuat Pemkab Bone Bolango harus menunggu proses administrasi di tingkat kementerian selesai.

“Untuk gaji guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bone Bolango, sumber anggarannya dari DAU-SG,” ujar Abdul Halim saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan bahwa selama dana tersebut belum masuk ke kas daerah, pihaknya tidak memiliki dasar untuk melakukan pembayaran.

Hingga awal Maret ini, status dana tersebut memang terpantau belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke rekening daerah.

Meski demikian, Abdul Halim memastikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait di Jakarta.

Pihak BKPD Bone Bolango memantau setiap perkembangan regulasi dan jadwal transfer agar dana bisa segera diproses begitu tiba.

"Sampai dengan saat ini, DAU-SG tersebut belum disalurkan oleh pemerintah pusat, sehingga kami belum bisa melakukan pembayaran,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menahan atau mengendapkan gaji para guru tersebut.

Abdul Halim kembali menekankan bahwa begitu dana masuk, pihaknya berkomitmen untuk tidak menunda proses administrasinya di tingkat kabupaten.

“Begitu DAU-SG sudah turun, kami langsung bayarkan gaji guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan alokasi yang ada,” katanya dengan nada optimis.

Mengenai perkiraan waktu pencairan, Abdul Halim memberikan secercah harapan bagi para tenaga pendidik.

Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan informasi koordinasi terbaru, dana tersebut diprediksi akan segera cair dalam waktu dekat.

Rentang waktu penyaluran DAU-SG untuk sektor pendidikan diperkirakan berlangsung antara bulan Maret hingga April 2026.

“Biasanya paling lambat bulan April itu sudah ada alokasi DAU-SG yang disalurkan ke pemerintah daerah,” ungkapnya menjelaskan siklus tahunan anggaran pusat.

Tentu saja, para guru berharap pencairan bisa terjadi di bulan Maret ini agar beban ekonomi mereka sedikit teringan.

Pertanyaan lain yang muncul di benak para PPPK Paruh Waktu adalah mengenai mekanisme pembayaran untuk bulan-bulan yang telah lewat.

Mengingat gaji sejak Januari hingga Februari belum diterima, muncul harapan agar pembayaran dilakukan secara sekaligus atau dirapel.

Abdul halim katili, 3 Maret 2026
GAJI PPPK — Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katili saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (2/3/2026). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan

Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim menjelaskan bahwa secara prinsip, hak para pegawai tetap dihitung sejak masa kontrak berlaku atau awal tahun anggaran.

Artinya, jika dana sudah tersedia, maka pembayaran akan mencakup seluruh tunggakan gaji dari bulan-bulan sebelumnya.

“Kalau prinsipnya penggajian itu kan dihitung sejak Januari,” jelas Abdul Halim memberikan kepastian hukum bagi para pegawai.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa semua tetap harus merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang menyertai turunnya anggaran tersebut.

 

Pihak BKPD akan menyesuaikan pembayaran dengan plafon anggaran yang tersedia setelah DAU-SG resmi diterima oleh daerah.

“Itu mencakup bulan-bulan yang belum terbayarkan sampai bulan berjalan,” tambahnya guna memberikan ketenangan bagi para guru.

Pemerintah daerah sangat memahami kesulitan yang dihadapi oleh para guru dan tenaga kependidikan di lapangan.

Karena itu, Abdul Halim memohon pengertian dari para pegawai atas kondisi yang berada di luar kendali pemerintah kabupaten ini.

Ia kembali menegaskan bahwa hak-hak para ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap menjadi skala prioritas utama bagi Pemkab Bone Bolango.

“Kami pastikan hak guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas. Ini hanya soal waktu penyaluran dari pusat,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, gelombang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Bone Bolango ini memang cukup besar secara kuantitas.

Setidaknya terdapat 1.840 orang yang telah dilantik secara resmi pada Senin, 27 Oktober 2025 yang lalu.

Pelantikan besar-besaran tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, di Alun-alun Kabila.

Dari total ribuan pegawai tersebut, tenaga pendidikan tercatat sebanyak 289 orang yang bertugas di PAUD, SD, hingga SMP.

Selain guru, ada pula 206 tenaga kesehatan dan 1.345 tenaga teknis yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi pemerintah untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS namun memiliki dedikasi tinggi.

Skema ini diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 sebagai bentuk kepastian status bagi para honorer.

Dengan status ini, para pegawai mendapatkan jaminan kerja serta upah yang minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.