POS BELITUNG -- Perjalanan studi Rehan Mujafar, mahasiswa semester VIII Jurusan Ilmu Hukum, kini berubah drastis.
Ia harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga membacok rekan satu kampusnya, Farradhila Ayu Pramesti.
Insiden berdarah itu terjadi pada Kamis pagi (26/2/2026) di lantai II Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Saat kejadian, korban tengah bersiap mengikuti seminar proposal. Alih-alih mempresentasikan hasil penelitiannya, ia justru menjadi sasaran serangan brutal.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Remaja di Atas Plafon SMK Pariwisata Manggar Belitung Timur
Aksi tersebut diduga telah dirancang sebelumnya. Dari kediamannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rehan disebut mengasah senjata tajam, lalu menyembunyikannya ke dalam tas sebelum berangkat ke kampus.
Penyidik mengungkap motif penyerangan dipicu rasa sakit hati.
Pelaku merasa dikhianati setelah kedekatan mereka berakhir.
Rehan menganggap hubungan tersebut layaknya sepasang kekasih, sementara korban diketahui telah memiliki pasangan.
Ketika peristiwa terjadi, korban sedang berada di salah satu ruangan di lantai dua Fakultas untuk menunggu jadwal ujian munaqosah.
Pelaku yang masih satu jurusan dan satu angkatan tiba-tiba datang membawa kapak dan langsung melancarkan serangan.
Korban berupaya menyelamatkan diri dengan cara melompat melalui jendela ruangan.
"Korban saat itu sempat melarikan diri kalau dari keterangan yang kami dapat di TKP, korban sempat melarikan diri melalui jendela," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta patah pergelangan tangan karena berusaha menangkis tebasan.
Beruntung, petugas keamanan kampus sigap mengamankan pelaku sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.
Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad.
Saat ini, ia masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Polisi menyebut rencana penyerangan telah muncul sejak November 2025.
Pelaku membawa dua senjata tajam dari rumahnya, yakni kapak dan parang, meskipun yang digunakan saat kejadian adalah kapak.
"Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Kini Rehan mendekam di rumah tahanan Polresta Pekanbaru dengan sistem one man one cell.
Ia dijerat pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," ucap Kasat Reskrim.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan serta menelusuri jejak digitalnya untuk memperdalam penyelidikan.
Di sisi lain, pihak kampus menyiapkan proses etik melalui Dewan Kode Etik Mahasiswa.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, menyampaikan sidang etik tengah berlangsung.
"Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Rehan Mujafar)," katanya.
Menurut Alpi, sanksi berat berpotensi dijatuhkan karena tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan.
"Biasanya diberhentikan atau drop out," tegas Alpi.
Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa pihak kampus masih akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan.
"Untuk sanksi apakah menunggu putusan pengadilan atau tidak, ini masih menunggu rapat dewan kode etik.
Namun dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi akan melalui tahapan pemeriksaan dan pemanggilan saksi sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada rektor.
Selain memproses pelaku, kampus juga memberikan perhatian penuh kepada korban.
“Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kampus menegaskan komitmennya menjaga keamanan lingkungan akademik serta memastikan korban mendapat dukungan maksimal hingga pulih sepenuhnya.
(Pos Belitung/Tribun Trends/Tribunnews)