TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Peluang pembangunan wisma atlet di Kabupaten Pasuruan semakin terbuka seiring penegasan pemerintah daerah terkait status aset yang saat ini digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aset tersebut berstatus pinjam pakai, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik kembali untuk kepentingan strategis daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan Yuswianto menjelaskan, secara administrasi kepemilikan, aset tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Statusnya pinjam pakai. Artinya, aset itu tetap milik pemerintah daerah dan bisa diambil kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya usai rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat rekomendasi dari teman - teman DPRD untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai lokasi pembangunan wisma atlet, secara regulasi hal itu sangat memungkinkan untuk dikaji lebih lanjut.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Pasuruan Hari Ini Senin 2 Maret 2026, Magrib di Kabupaten dan Kota Sama?
“Kalau untuk kepentingan strategis seperti peningkatan prestasi atlet dan fasilitas olahraga, tentu bisa dipertimbangkan. Semua tetap melalui mekanisme dan kajian yang matang. Kami juga akan sampaikan usulan ini ke pimpinan,” jelasnya.
Yuswianto menambahkan, optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada penguatan PAD, tetapi juga bisa dimanfaatka untuk mendukung sektor lain, termasuk pembinaan olahraga.
“Pengelolaan aset yang baik bisa memberi dampak ganda. Selain meningkatkan nilai ekonomi, juga bisa menunjang program prioritas seperti peningkatan prestasi atlet,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan pembangunan wisma atlet yang terintegrasi dengan kawasan stadion sepak bola.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menyebut, ini merupakan langkah strategis memperkuat sistem pembinaan olahraga.
Baca juga: Bupati Jember Cuti, Tidak Ada Satupun OPD yang Datang Undangan Rapat Wabup
“Peluangnya kan terbuka, ternyata itu memang aset Pemerintah yang bisa digunakan. Untuk sementara ini, KPU bisa pindah ke gedung lain sebagai kantor,” terangnya.
Disampaikan Rudi, sapaan akrabnya, dengan adanya kepastian status aset yang fleksibel dan dapat ditarik sewaktu-waktu, peluang pemanfaatannya untuk pembangunan wisma atlet dinilai semakin realistis.
Meski demikian, realisasi tetap bergantung pada keputusan pimpinan daerah serta kesiapan perencanaan teknis dan anggaran.
“Optimalisasi aset daerah pun diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penataan administrasi, tetapi juga mampu mendorong kemajuan olahraga dan peningkatan prestasi atlet Kabupaten Pasuruan ke depan,” jelasnya.
Usulan pemindahan kantor KPU tersebut mendapat dukungan dari KONI Kabupaten Pasuruan yang menilai keberadaan wisma atlet sebagai investasi jangka panjang.
Ketua KONI Kabupaten Pasuruan, Mamat Aryo Setiawan menyatakan, fasilitas terpusat akan mempermudah pemusatan latihan dan koordinasi antar cabang olahraga.