TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deliserdang menampik tudingan melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin.
Kegiatan penertiban sempat dilakukan pada pekan lalu di wilayah Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah penertiban tersebut, muncul fakta ternyata bukan hanya satu tower saja yang bermasalah, namun belum ada tindakan sama sekali.
Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan bukan hanya satu saja tower yang tidak memiliki izin pada saat ini, namun masih ada beberapa lagi. Selain di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, juga ada di Kecamatan Pagar Merbau dan Percut Seituan. Dari tiga kecamatan, itu ada 4 tower lagi yang tidak memiliki izin.
"Kalau yang di tiga kecamatan ini SOP (standart operasional prosedur) masih berjalan (dipanggil dan diarahkan untuk mengurus izin). Kalau nanti sudah ngurus pasti ada informasi lebih lanjut lagi. Jadi kita bukan tebang pilih, nggak ada itu," ujar Marjuki Hasibuan, Senin (2/3/2026).
Marjuki mengatakan, data pasti berapa jumlah tower yang tidak memiliki izin ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penertiban dilakukan dengan melakukan pemutusan perangkat sehingga tidak aktif.
Baca juga: Tower Tak Punya Izin PBG Ditertibkan, Pihak Perusahaan Bermohon pada Bupati Agar tak Dibongkar
"Total ada 5 bermasalah saat ini, nanti kita minta data lagi sama PTSP. Kalau seandainya izin sudah mati disuruh untuk diurus. Kita harus jalankan SOP dulu. Yang terakhir kita tertibkan itu karena awalnya ada dumas (pengaduan masyarakat) juga. Ada keluhan masyarakat makanya ditindaklanjuti dan diproses. Pak Bupati pun bilang lanjutkan (untuk ditertibkan)," kata Marjuki.
Mantan Camat Batang Kuis ini bilang, rata-rata tower yang saat ini bermasalah adalah tower yang berdiri di bawah tahun 2000. Dulunya, tower dibangun memiliki IMB. Setelah tahun 2011 sampai 2014, mereka tidak lagi mengajukan perpanjangan termasuk sampai saat ini.
"Perda Nomor 6 tahun 2011 juga sudah ada terkait perizinan tertentu. Mereka (perusahaan) harus melakukan pengurusan perpanjangan kembali dan dikasih waktu selama 3 tahun. Tapi sampai sekarang masih ada yang nggak mau urus," sebut Marjuki.
Pada saat melakukan penertiban tower telekomunikasi bersama di Desa Sekip Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo turun langsung. Meski pihak perusahaan turun sempat memohon mohon untuk tidak dulu ditertibkan karena dalam kondisi aktif namun permintaannya itu ditolak Bupati. Saat itu Bupati pun langsung memerintahkan personel Satpol untuk terus melakukan penertiban.