TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar kegiatan "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum" di Teluk Bintuni, Jumat (27/2/2026).
Analisis implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 itu dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Teluk Bintuni.
Permenkumham ini tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Analisis dan evaluasi kebijakan hukum ini bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 di Teluk Bintuni.
Terutama dalam mendorong pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Pabar Hadiri Safari Ramadan Bersama Gubernur Papua Barat
Pendaftaran merek adalah langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM daerah.
Dari hasil evaluasi awal, Kanwil Kemenkum Pabar menemukan sejumlah kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses layanan pendaftaran merek.
Antara lain keterbatasan pemahaman regulasi, belum optimalnya kesiapan administrasi, dan minimnya pendampingan teknis di tingkat daerah.
Kanwil Kemenkum Pabar berharap hasil analisis dan evaluasi dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Hasil yang sama sekaligus mendorong peningkatan akses layanan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Teluk Bintuni dan Papua Barat.