Harga Emas Antam Selasa 3 Maret 2026 Diprediksi Melejit, Pengamat: Bisa Tembus Rp3,4 Juta Per Gram
Adiana Ahmad March 03, 2026 01:19 AM

POS-KUPANG.COM  - Pengamat Pasar Komoditas Ibrahim Assuaibi memprediksi Harga emas Antam bisa tembus Rp3,4 Juta per gram jika konflik global Iran vs AS-Israel masih terus berlanjut.

Ibrahim Assuaibi mengatakan, harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan masih terus menguat.

ia mengatakan, penguatan signifikan akan dimuai pada perdagangan besok 3 Maret 2026.

Ibrahim Assuaibi memproyeksi harga emas Antam berpeluang mengalami kenaikan ke kisaran Rp 3.150.000 per gram hingga Rp 3.400.000 per gram, besok 3 Maret 2026.

Baca juga: Perang Iran vs AS-Israel Picu Kenaikan Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri 24 Kompak Melejit

"Kemungkinan besar di hari Senin harga logam mulia (emas Antam) mencapai Rp 3.150.000 per gram. Kemudian resisten kedua logam mulia di Rp 3.400.000 per gram," kata Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (1/3/2026).

Meski dapat menguat, Ibrahim mewanti-wanti investor untuk mengantisipas kemungkinan harga emas Antam kembali melemah.

"Jika turun, akan terjadi penurunan tipis ke Rp 3.045.000 per gram. Kemudian, jika lanjut terkoreksi, harga logam mulia (emas Antam) diperkirakan ke level Rp 3.000.000 per gram," bebernya.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini melonjak Rp 50.000 ke level Rp 3.135.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada Sabtu (28/2/2026) melejit sebesar Rp 40.000 ke level Rp 3.085.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Logam Mulia Siang Ini Melejit Lagi, UBS dan Galeri24 Naik Hingga Rp 33 .000

Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Senin (2/3/2026) juga melesat Rp 50.000 ke level Rp 2.914.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3?gi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.