Karier Tamat, Nasib Pelaku Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau di Ujung Tanduk, Terancam Penjara & DO
Eri Ariyanto March 03, 2026 02:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kota Pekanbaru kembali diguncang oleh aksi kekerasan yang mengejutkan publik.

Seorang mahasiswa, Raihan Mufazzar (21), melakukan pembacokan terhadap rekannya sendiri, Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi UIN Suska Riau.

Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Motif di balik serangan brutal ini masih menjadi misteri, meski sejumlah sumber mengaitkannya dengan konflik pribadi.

Kondisi kejiwaan pelaku mulai menjadi sorotan, mempertegas kekhawatiran akan keselamatan mahasiswa lain di kampus.

Akibat perbuatannya, karier akademik Raihan dikabarkan berada di ujung tanduk, dengan ancaman sanksi DO dari universitas.

Selain itu, aparat hukum sedang menyiapkan proses hukum, dengan kemungkinan hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Kasus ini memicu keprihatinan luas, menyoroti pentingnya pengawasan mental dan keselamatan di lingkungan kampus.

Baca juga: Sosok Pelaku Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Pakai Kaus Samapta, Polisi Tegaskan Bukan Anggota

Nasib pelaku pembacokan mahasiswi di UIN Suska Riau sungguh miris.

Tak cuma diproses hukum, pelaku bernama Raihan Mufazzar (21) itu juga dapat sanksi dari pihak kampus.

Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, akan memberikan sanksi kepada Raihan atas kasus penganiayaan. 

Hukuman yang diberikan juga berupa sanksi berat, karena Raihan melakukan tindakan kriminal, yaitu membacok mahasiswi, Farradhila Ayu Pramesti (23), dengan menggunakan kapak. 

Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah mengatakan, sejauh ini sanksi belum dijatuhkan kepada Raihan. 

"Belum. Saat ini sedang dalam proses tim kode etik," kata Rhonny ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026) malam. 

UIN Suska Riau, kata dia, mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. 

Namun, Rhonny memastikan bahwa Raihan akan diberikan sanksi berat. 

Sanksi berat itu berupa drop out (DO) alias diberhentikan. 

"Ya, dipastikan (sanksi berat)," kata Ronny. 

PEMBACOKAN MAHASISWA UIN - Terungkap fakta pilu di balik pembacokan di UIN Suska Riau yang dipicu rasa sakit hati pelaku karena merasa hanya dimanfaatkan sebagai joki tugas dan sopir selama masa HTS.
PEMBACOKAN MAHASISWA UIN - Terungkap fakta pilu di balik pembacokan di UIN Suska Riau yang dipicu rasa sakit hati pelaku karena merasa hanya dimanfaatkan sebagai joki tugas dan sopir selama masa HTS. (TribunnewsBogor.com/TikTok)

Untuk diketahui, tersangka Raihan Mujafar kini mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. 

Ia ditangkap usai membacok teman dekatnya, Farradhila Ayu Pramesti pada Kamis (26/2/2026) pagi. 

Pelaku dengan korban sama-sama mahasiswa Ilmu Hukum semester 8. 

Motif Raihan membacok Farradhila, diduga sakit hati cintanya ditolak, karena korban sudah memiliki tambatan hati lain. 

Raihan sudah merencankan untuk menganiaya korban. 

Ia membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, lalu datang ke kampus menemui korban. 

Korban saat itu sedang duduk sendirian di dalam ruang seminar proposal (sempro) di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. 

Mereka sempat cekcok mulut. 

Raihan kemudian mengeluarkan kapak dan membacok korban. 

Akibatnya, korban mengalami 8 luka bacok. 

Beruntung korban selamat dari pembacokan, karena sempat menahan kapak di tangan pelaku. 

Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.


(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.