BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerimaan pajak di Kalimantan Selatan hingga Januari 2026 masih tertekan. Tercatat realisasi pajak mengalami minus Rp 1,053 triliun, kondisi ini dipicu tingginya restitusi PPN Dalam Negeri.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan menyampaikan, realisasi penerimaan pajak Kalsel sebesar -Rp 1,053 triliun atau sebesar - 6,14 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 17,157 triliun.
Nilai negatif ini meningkat dari nilai negatif tahun 2025 sebesar 2.730,40 persen. Sedangkan penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sampai dengan 31 Januari 2026 sebesar -Rp 823 miliar atau sebesar -2,92 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp 28,15 triliun.
Rincian penerimaan per jenis pajaknya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 502,37 miliar, terkontraksi 15,47 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 320,12 miliar, tumbuh sebesar 1321,70 persen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar - Rp1,25 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 83,98 persen.
Penerimaan dari Pajak lainnya sebesar -Rp 624,35 miliar , terkontraksi 2520,16 persen dibanding penerimaan tahun lalu.
Lalu dengan bulan Januari 2026, mayoritas Jenis Pajak Dominan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu.
Penerimaan pajak total mengalami kontraksi disebabkan oleh tingginya restitusi pada jenis pajak PPN Dalam Negeri hingga menyentuh angka realisasi negatif.
Saat ini merupakan periode pelaporan SPT Tahunan. Batas waktunya yaitu 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan.
“Silakan segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, lebih cepat lebih baik. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap mendampingi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunannya” jelas Anton.
Anton juga menyampaikan, isu perpajakan terbaru yakni pengenaan pajak terhadap cashback.
Cashback pada dasarnya dapat dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria sebagai penghasilan, terutama jika diterima secara rutin, bernilai ekonomis, atau bukan sekadar potongan harga langsung.
Namun, cashback yang sifatnya potongan harga langsung (diskon) umumnya tidak termasuk objek pajak. Sementara itu, cashback berupa komisi dari program afiliasi atau reward dengan nilai tertentu merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan.
Melalui sistem Coretax, DJP memastikan pelaporan pajak dilakukan lebih terintegrasi dan otomatis, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami jenis cashback yang diterima agar pelaporan SPT Tahunan tetap akurat dan sesuai ketentuan. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)