TRIBUNJATIM.COM - Jenazah SM seseorang yang semasa hidup tinggal di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Jawa Timur, sempat tak diperbolehkan untuk dikebumikan.
Warga setempat tak mau jenazah SM dikebumikan lantaran almarhum masih memiliki utang.
Diperkirakan jumlah utang mencapai Rp 200 juta.
Warga menagih pihak keluarga untuk mendapatkan kesepakatan pembayaran utang sebelum SM dimakamkan.
"Jadi bukan ditolak untuk dimakamkan, hanya ditunda sementara sampai ditemukan kesepakatan pertanggungjawaban," ungkap sejumlah warga.
Setelah melalui diskusi yang alot, pihak keluarga menyatakan bertanggung jawab atas utang SM.
Setelah mendapat kesepakatan itu, jenazah SM bisa dimakamkan.
"Setelah semuanya jelas, pemakaman berjalan lancar," pungkas Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Hal itu lantaran jenazah memiliki banyak tanggungan utang hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Warga Tebar Lele Kesal Jalan Rusak 10 Tahun Tak Diperbaiki, Kades Mengira Milik Kabupaten: Baru Tahu
Dalam video yang beredar, terekam ibu-ibu berkerudung biru menagih utang pada keluarga.
"Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp 200 jutaan. Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga," ucap perempuan dalam video.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026). Saat itu salah satu warga desa yakni SM (46) meninggal dunia.
Mendengar kabar SM meninggal dunia, tetangga berdatangan ke rumah duka.
Tak hanya membantu keluarga yang sedang berduka, sebagian warga menagih utang almarhumah.
"Informasi dari warga setempat, almarhumah ini memiliki banyak utang sehingga saat meninggal kemarin warga yang pernah meminjamkan uang itu datang ke rumah duka," ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Warga yang datang tak hanya tetangga sekitar rumah SM.
Warga desa lain turut datang menagih utang.
"Diduga yang dipinjam tidak hanya uang namun juga ada beberapa emas," tambahnya.
Dalam ajaran Islam, pemakaman jenazah merupakan bagian dari kewajiban kolektif umat Islam yang dikenal sebagai fardhu kifayah.
Artinya, apabila sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain; namun jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh komunitas berdosa.
Kewajiban ini didasarkan pada tuntunan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad.
Beliau memerintahkan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan tanpa menunda-nunda secara tidak syar’i.
Oleh karena itu, menghalangi atau melarang proses pemakaman tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip dasar penghormatan terhadap jenazah dan dapat termasuk perbuatan zalim.
Islam sangat menekankan penghormatan terhadap manusia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah memuliakan anak cucu Adam, yang menjadi dasar bahwa tubuh manusia tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang, termasuk setelah kematiannya.
Menghalangi pemakaman berarti menunda hak jenazah untuk segera dimakamkan dan juga menimbulkan penderitaan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam pandangan mayoritas ulama, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dosa, terlebih jika dilandasi kebencian, permusuhan, atau diskriminasi.
Bahkan terhadap orang yang semasa hidupnya dikenal sebagai pelaku dosa besar pun, hak untuk dimakamkan secara layak tetap ada selama ia berstatus Muslim.
Baca juga: Warga Larang Jenazah Dikubur karena Punya Utang Rp 200 Juta, Keluarga Pasrah Tanggung Jawab
Namun demikian, terdapat kondisi tertentu di mana penundaan pemakaman diperbolehkan, misalnya karena alasan hukum (seperti proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan pidana), alasan medis, atau untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar telah wafat.
Dalam keadaan seperti itu, penundaan bukanlah bentuk pelarangan permanen, melainkan bagian dari prosedur yang memiliki maslahat lebih besar dan tetap harus dilakukan dengan menjaga kehormatan jenazah.
Di luar alasan yang sah tersebut, melarang pemakaman—misalnya karena perbedaan pandangan politik, status sosial, atau sebab-sebab duniawi lainnya—dapat termasuk perbuatan aniaya dan melanggar nilai keadilan serta ukhuwah Islamiyah.
Secara hukum moral dan keagamaan, orang yang melarang pemakaman tanpa alasan yang dibenarkan dapat dianggap berdosa dan wajib bertaubat, karena telah menghalangi pelaksanaan kewajiban agama serta melukai hak sesama Muslim.
Bahkan dalam sejarah Islam, penghormatan terhadap jenazah tetap dijaga meskipun terhadap non-Muslim; Nabi Muhammad pernah berdiri menghormati jenazah seorang Yahudi yang lewat, menunjukkan bahwa penghormatan terhadap kematian adalah bagian dari nilai kemanusiaan universal.
Dengan demikian, melarang pemakaman tanpa dasar yang sah bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga pelanggaran etika dan ajaran agama yang serius.