Perselisihan Tarif Limbah Bomar vs KIMA Dibahas di DPRD Makassar
Sukmawati Ibrahim March 03, 2026 07:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perubahan sistem pengukuran limbah menjadi pemicu memanasnya hubungan antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). 

Lonjakan tagihan hingga delapan kali lipat membuat persoalan ini bergulir ke meja DPRD Kota Makassar.

General Manajer PT Bomar, Jumeri, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat pengaduan kepada DPRD Kota. 

Kata dia, langkah ini diambil lantaran perselisihan antara PT Bomar dengan pengelola kawasan, PT KIMA, hingga kini belum menemui titik temu.

"Jadi apa yang kami alami adanya tarif pengelolaan limbah, yang di hal ini, PT KIMA melakukan pengolahan," katanya usai RDP engan Komisi C DPRD Makassar di jl Hertasning, Senin (2/3/2026).

Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor udang itu mengeluhkan lonjakan tarif yang drastis di kawasan PT KIMA. 

Ia mengungkap, pada tahun 2020 mereka hanya Rp6 juta

Namun, kata dia, tarif tersebut terus merangkak naik hingga mencapai Rp50 juta pada periode 2024-2025, atau meningkat lebih dari delapan kali lipat dalam kurun waktu lima tahun.

"Kami menganggap bahwa ini sudah sepihak untuk mengambil tindakan, sehingga kami dalam hal ini kami perusahaan musiman, kami pengolahan udang dalam hal ini produksi kami itu produksi musiman," ujarnya.

"Jadi paling tidak, cuman harus mempertimbangkan perusahaan ini supaya bisa tetap eksis bisa berjalan karena ke karyawan kami ribuan hidup dan kami berat dengan itu. Kenapa sampai masuk ke DPR karena tidak ada titik temu dan tarif ini," tambah dia.

Kebijakan tersebut, kata dia, tidak didasari kesepakatan awal sejak perusahaan mulai beroperasi di kawasan PT KIMA. 

Adanya aturan baru dibuat secara sepihak untuk melegitimasi kenaikan tarif tersebut tanpa adanya perjanjian yang mengatur sebelumnya.

Ia juga menyoroti persoalan pemasangan meteran limbah dianggapnya tidak berdasar. 

Menurutnya, aturan mengenai pemasangan alat tersebut tidak pernah ada dalam kesepakatan awal, sehingga kebijakan baru ini dinilai muncul tanpa landasan aturan yang jelas.

"Makanya, supaya tidak dikategorikan tadi itu, dikatakan tidak ada kenaikan, memang betul tidak ada kenaikan. Tapi setelah pasan meteran, nah, otomatis meningkat dari 15 juta naik menjadi 50 juta, karena sudah pakai volume. Itu kan aturan tadi, karena dibuat aturan baru," jelasnya.

Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan PT KIMA, Arief Fajar Kurniawan, mengatkan inti permasalahan dikeluhkan PT Bomar sebenarnya terletak pada perubahan mekanisme pembayaran limbah. 

Sebelum tahun 2024, kata dia, pembayaran dilakukan dengan sistem lumpsum atau estimasi tetap sebesar Rp15 juta per bulan, yang dinilai tidak memiliki parameter pengukuran yang akurat dan transparan.

"Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan sama pemerintah, itu kan harus seperti yang dipresentasikan dari tadi bahwa itu kan harus kita lakukan alat ukur yang tera, yang memang ibaratnya merupakan alat yang memiliki independensi terkait pengukuran, jadi bukan lagi meteran, meter digital," katanya.

Alat ukur digital tersebut, kata dia, merupakan instrumen utama dalam memantau debit limbah setiap perusahaan secara transparan.

Dengan sistem tersebut, lanjut dia, volume limbah yang dikeluarkan oleh PT Bomar maupun perusahaan lainnya dapat terukur secara objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan.

"Jadi tidak ada lagi jadi ini ibaratnya kok kenapa tidak dilakukan 2021? Karena kita memang regulasinya memang ditetapkan pada posisi di tahun 2024 itu sudah wajib menggunakan alat pengukuran yang tera, yang dimaksud di sini digital water meter yang kita siapkan oleh PT KIMA," ujarnya.

Arief pun membantah tudingan mengenai ketiadaan sosialisasi dengan menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah terdokumentasi dengan baik. 

Ia mengklaim memiliki bukti otentik berupa dokumen sosialisasi, surat undangan, hingga daftar hadir yang mencantumkan perwakilan perusahaan terkait sebagai bukti keterlibatan mereka.

"Terus kita lanjutkan lagi pada posisi 2 September 2025 terkait perihal undangan sosialisasi estate regulation yang isinya terkait berbicara ketentuan pemasangan water meter digital. Di sini sudah jelas, ini kita sudah tandai Bogatama Marinusa, ada tanda terimanya," jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan pertemuan tersebut merupakan upaya untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, yakni PT Bomar dan pihak pengelola PT KIMA. 

Pemaparan dari kedua pihak, kata Azwar, sangat diperlukan guna memahami duduk perkara perselisihan yang terjadi.

Politisi PKS itu mengimbau agar kedua belah pihak dapat bersikap terbuka dan mengedepankan solusi damai. 

Ia berharap, PT KIMA bersedia meninjau ulang kebijakan tarifnya.

PT Bomar juga diharapkan dapat menerima kesepakatan harga baru yang lebih rasional sebagai titik tengah.

Namun, Azwar menegaskan jika kesepakatan tetap tidak tercapai, pihak legislatif menyerahkan sepenuhnya kepada kedua perusahaan untuk menempuh jalur hukum.

"Iya, yang dia rasa tidak wajar (keluhan lonjakan tarif). Kalau pemaparannya KIMA, ya tadi tentu mereka punya dasar juga tadi tentang aturan perundang-undangan," katanya.

Dari perspektif PT KIMA bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif dasar, serta pihak pengelola kawasan berargumen bahwa perubahan nilai pembayaran terjadi karena adanya penerapan aturan baru melalui penggunaan alat ukur (meteran air limbah).

Meskipun angka pengali tarif tetap sama, penggunaan alat ukur tersebut menyebabkan akumulasi pembayaran menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Jadi tidak ada kenaikan tarif versinya PT KIMA, tetapi yang ada adalah penerapan aturan melalui alat ukur. Jadi dia harus ada alat ukur. Alat ukur itulah yang menyebabkan pengalinya tetap sama, tetapi ketika lewat alat ukur itu jadinya besar (pembayarannya)," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.