TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Diwarnai perdebatan panas antara Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kuasa hukum eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Wa Ode Nurzainab.
Ada pun Hari Karyuliarto yang jadi terdakwa.
Ahok sempat geram ketika dituding sosok yang melaporkan Hari Karyuliarto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina 2011-2021.
Bahkan nada bicara Ahok sempat meninggi ketika dia dicecar hal tersebut oleh kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab.
Adapun momen itu terjadi ketika Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat Hari dan terdakwa lainnya yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Hal itu bermula ketika Wa Ode mencecar Ahok soal dugaan fraud atau kerugian yang dialami Pertamina akibat kontrak perjanjian pembelian LNG di tahun 2013-2014 yang kemudian diubah menjadi tahun 2015.
Saat itu Wa Ode bertanya apakah terdapat uang Pertamina yang keluar sehingga menyebabkan perusahaan minyak dan gas (migas) itu mengalami rugi.
Kendati demikian pertanyaan Wa Ode itu dinilai oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi tidak berkaitan dengan Ahok lantaran eks Gubernur DKI Jakarta itu baru menjabat Komut Pertamina pada November 2019.
"Yang pas dia masuk saja, dia masuk November 2019 dan tadi sudah dijelaskan terkait temuan dari Dekom (Dewan Komisaris) tadi sudah ada rekomendasi dari Dekom juga," ucap Hakim.
"Majelis izin, tadi yang bersangkutan saksi ini menyebut ada kerugian, katanya kerugian akibat pembayaran," ujar Wa Ode.
"Lalu bagaimana kemudian Saudara merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan sementara Saudara tidak mengetahui bahwa sesungguhnya pembayaran itu baru terjadi di saat Saudara justru menjadi Komisaris Utama?," lanjut Wa Ode.
Merespons pertanyaan tersebut, Ahok menyatakan, dugaan fraud itu dirinya peroleh dari laporan dari Direksi bahwa ada terdapat kontrak pembelian yang berpotensi menyebabkan kerugian.
Kemudian Ahok yang saat itu baru saja menjabat, memerintahkan direksi untuk melakukan audit terhadap kontrak pengadaan tersebut.
"Tentu kami yang baru masuk harus minta periksa, kok ada kontrak begitu bodoh, begitu gila? Mana ada orang dagang mau rugi gitu lho. Dan waktu itu belum COVID, belum datang lho. Januari belum COVID, sudah dilaporkan akan rugi," jawab Ahok.
Namun laporan yang Ahok terima ini justru dibantah oleh Wa Ode.
Wa Ode beranggapan, bahwa berdasarkan catatan pihaknya Pertamina justru meraup untung pada Januari dan Februari 2020.
Saat itu Wa Ode bahkan sampai menuding bahwa terdapat niat terselubung dari Ahok dengan menyatakan Pertamina alami kerugian dari bisnis jual beli LNG tersebut.
"Karena data kami bisa memperlihatkan data, di Januari untung 2020 masih, Februari masih untung, 2019 untung. Ketika Pertamina menjual LNG Corpus Christi kami by data Pak, data kami ada dan nanti kami akan perlihatkan kepada Saudara.
Jadi ini ada maksud apa, terselubung apa, sementara ini faktanya riilnya untung tapi Saudara menyatakan bahwa Saudara tidak tahu," cecar Wa Ode mempertanyakan.
Mendengar pernyataan itu, Ahok membantah bahwa dirinya punya niat buruk termasuk sengaja menjebloskan Hari ke penjara dari laporan kerugian yang dirinya terima.
Bahkan Ahok juga menantang Wa Ode untuk menanyakan hal itu kepada pejabat Direksi Pertamina mengenai laporan kerugian atas jual beli gas alam cair tersebut.
"Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Jadi Ibu jangan menuduh seperti itu. Saya hanya mengamankan sebagai Komut (Komisaris Utama). Direksi melaporkan kalau Ibu mau, Ibu panggil direksi jadi saksi Ibu saja, supaya Ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta," jawab Ahok dengan nada meninggi.
Menimpali pernyataan tersebut, lantas Wa Ode langsung bertanya apakah Ahok yang melaporkan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi LNG.
"Saudara melaporkan kasus ini," cecar Wa Ode.
"Saya harus lapor, saya Komut!," jelas Ahok.
Melihat situasi yang cukup panas, kemudian Hakim Suwandi menengahi Wa Ode dan Ahok agar lebih tenang dalam melakukan tanya jawab.
"Saksi sebentar. Inti persidangan ini harus santai saja, jangan terbawa emosi. Gitu lho. Santai saja. Iya, nggak perlu dengan... boleh bersemangat tapi jangan terlalu berlebihan," ucap Hakim menengahi.
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.
Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.
Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.
Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.
"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Nasib 58.873 Jemaah Umrah Indonesia Terjepit di Arab Saudi Akibat Perang AS-Israel vs Iran
Baca juga: 2 Kelompok Jemaah Umrah dari Kota Medan Masih di Tanah Suci, Travel Sebut Akan Pulang Sesuai Jadwal
Sumber: Tribunews.com
Baca juga: Nasib 58.873 Jemaah Umrah Indonesia Terjepit di Arab Saudi Akibat Perang AS-Israel vs Iran
Baca juga: Viral di Medsos Pendemo Memaki Tunjuk-tunjuk Wajah Polisi, UI Bilang Bukan Mahasiswanya