Polisi Tangkap Buron Kasus Penggelapan Onderdil Mobil Truk di Metro
taryono March 03, 2026 09:36 AM

Tribunlampung.co.id, Metro - Pria berinisial AI (44) diduga menggelapkan onderdil mobil hingga korban merugi Rp 17 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, AI ditangkap anggota Polsek Metro Utara dalam pelariannya selama kurang lebih dua bulan pada Senin (2/3/2026).

Kasus ini dilaporkan korban Ari Handoko (39), wiraswasta warga Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025.

"Pelaku bekerja kepada korban sebagai sopir, ia menggelapkan atau menukar onderdil mobil yang ia kendarai, lalu kabur," kata Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, Senin (2/3/2026).

Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.09 WIB di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05.

Kasat menjelaskan, kronologi penggelapan bermula saat pelaku AI ditugaskan membawa satu unit truk Fuso merek Hino bernomor polisi BE 8146 NUA milik korban. 

Namun, setelah menyelesaikan tugas, pada 14 Juli 2025, pelaku langsung menghilang, dan yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa curiga, korban meminta anak buahnya untuk mengecek kondisi kendaraan selepas dibawa pelaku tersebut. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul. Selain itu, bagian ram mobil juga sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Kasat.

Kasat melanjutkan, dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. 

Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AI tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara.

Iptu Rizky menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil,"

"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.