Yogi dan Aris Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara
Wahyu Widiyantoro March 03, 2026 11:04 AM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang lanjutan kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi.

Sidang kali ini dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama sebelumnya dituntut 14 tahun pidana penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp 385 juta sesuai dengan perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). 

Menurut jaksa, Yogi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaraction of justice).

Brdasarkan dakwaan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Made Yogi Dipenjara 14 Tahun dan Restitusi Rp385 juta

Sementara I Gde Aris Candra Widianto dituntut 8 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp385 juta. 

Aris dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaraction of justice). 

Sesuai dakwaan pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

Kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan akan menyampaikan pembelaan terkait dua tuntutan yang berbeda namun satu peristiwa. 

"Jadi ada dua perbuatan yang dilakukan terhadap satu peristiwa kematian, itu yang akan kami ungkap dalam pembelaan," kata Hijrat. 

Berdasarkan bukti di persidangan, Hijrat menyakini bahwa kliennya tidak bersalah saat peristiwa Yogi sedang tertidur.

Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang salah satu hotel di Gili Trawangan, Rabu (14/4/2025). 

Saat itu Nurhadi bersama Yogi dan Aris, yang sama-sama masih menjadi anggota Polda NTB, menginap sambil pesta miras dan narkoba.

Belakangan terungkap bahwa Nurhadi dianiaya sebelum ditemukan tenggelam. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.