BANGKAPOS.COM - Hingga kini belum ada kepastian kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan dilakukan.
Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah termasuk TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.
Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Kemenag, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Seluruh SPBU Pertamina Se-Indonesia, Berlaku Mulai 1 Maret 2026
Dengan demikian sesuai aturannya, THR mestinya sudah cair akhir Februari atau awal Maret 2026.
Namun penentuan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan ditetapkan oleh pemerintah secara nasional melalui pemantauan hilang dan sidang isbat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa penyaluran THR ASN dan pensiunan diupayakan cair pada awal Ramadhan.
Baca juga: Rincian Biaya Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen, Berlaku Sampai 10 Maret 2026
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," ujarnya dalam acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia juga menyebutkan alokasi anggaran untuk ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp 55 triliun untuk sekitar 10,5 juta penerima, termasuk pensiunan. Pengumuman resmi disebut akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Waspada Informasi Hoaks
Di tengah penantian info THR pensiunan 2026, PT TASPEN (Persero) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Melalui akun Instagram resmi @taspen, perusahaan pelat merah tersebut menyampaikan imbauan bertajuk “Waspada Informasi Hoaks” terkait pembayaran THR 2026 bagi peserta pensiun.
Dalam unggahannya, TASPEN menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran THR Tahun 2026 bagi peserta pensiun.
TASPEN juga mengimbau peserta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi.
“Sobat TASPEN, jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN. Mari bersama-sama cegah penyebaran hoaks dengan bijak bermedia sosial,” demikian imbauan tersebut.
Perusahaan menyatakan berkomitmen melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah dan akan menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi perusahaan.
Dengan belum terbitnya PP terbaru, masyarakat yang menunggu kapan THR pensiunan dibagikan diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah dan informasi dari kanal resmi TASPEN.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiuan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas.
Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:
Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:
Regulasi tersebut menegaskan THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.
(Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Kompas TV/Rizky L Pratama)