TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Satuan Samapta Polres Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Resmob mengamankan penjual minuman keras di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Keduanya kedapatan menjual minuman keras jenis tuak di bulan Ramadhan.
Tuak adalah minuman beralkohol tradisional hasil fermentasi nira (getah) pohon aren, kelapa, atau siwalan, serta kadang-kadang beras.
Umumnya mengandung alkohol ringan 3–8 persen ABV, tuak sering dikonsumsi di berbagai daerah Indonesia (Sumatra, Bali, Toraja) dan Asia Tenggara dalam acara sosial, ritual adat, atau sebagai minuman harian
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua jirigen berisi tuak dengan total volume sekitar 10 liter.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Selayar menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan.
Menyusul terjadinya aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Bontosikuyu yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Patroli difokuskan di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Mappa Toba dan Jalan Pahlawan (Bonea), Kecamatan Benteng.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Selayar AKP Abdul Malik menjelaskan patroli dilakukan secara preventif dan represif.
"Petugas terlebih dahulu menyisir lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras sebelum melakukan penindakan," kata AKP Abdul Malik, Senin malam.
Sementara itu, Kapolres AKBP Didid Imawan mengapresiasi langkah cepat personel di lapangan.
Didid Imawan juga memerintahkan kegiatan serupa rutin di seluruh wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar, khususnya di Kecamatan Bontosikuyu yang belakangan kerap terjadi tindak pidana dipicu miras.
Kata dia, penertiban peredaran minuman keras akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas.
"Serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama selama bulan Ramadhan," jelasnya. (*)