Sejumlah Resto Menunggak Bertahun-tahun, DPRD Makassar Desak Bapenda Jemput Bola Tagih Pajak
Sakinah Sudin March 03, 2026 10:22 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Makassar Umiyati, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) lebih aktif menindaklanjuti pelaku usaha yang lalai membayar pajak.

Bapenda Kota adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Sebagai unsur penunjang pemerintah kota di bidang keuangan, Bapenda bertugas merencanakan, memungut, dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta melayani pembayaran PBB dan BPHTB

Menurut Umiyati, saat ini Bapenda Kota Makassar sudah memiliki data yang cukup lengkap terkait pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya. 

Karena itu, langkah jemput bola dinilai perlu dimaksimalkan agar tunggakan pajak segera diselesaikan.

“Dari Bapenda memang Bapenda harus lebih aktif lagi turun, apalagi sekarang kan datanya sudah lengkap baik itu data-data pelaku-pelaku usaha yang memang lalai dalam menyelesaikan pajaknya,” kata Umiyati kepada Tribun Timur, Selasa (3/3/2026).

Kata dia, Bapenda perlu secara langsung mem-follow up pelaku usaha tentang kepastian pembayaran dalam waktu dekat.

Meski demikian, Politis PPP itu menilai sudah ada terobosan positif yang dilakukan. 

“Tetapi saya lihat ini sudah satu terobosan yang terbaik di mana pelaku usaha sudah membuat rekomendasi untuk bisa dan mau menyelesaikan secepatnya,” ungkapnua.

Umiyati pun mengapresiasi langkah Bapenda yang dinilai sudah cukup baik, namun tetap perlu pembenahan internal ke depan, terutama dalam sistem penagihan.

"Tapi untuk ke depannya ya mungkin harus lebih diadakan perbaikan-perbaikan juga sendiri di Bapenda,” kata Umiyati.

Ia menyoroti pentingnya penetapan petugas yang jelas di setiap bagian penagihan maupun pengusulan kepada pelaku usaha. 

Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha mengetahui secara pasti siapa petugas yang menangani mereka.

“Seperti untuk masing-masing yang bagian penagihan atau pengusulan ke masing-masing pelaku usaha itu harus ditetapkan orang-orangnya siapa-siapa saja dan pelaku usaha ini bisa mengenal orang-orang tersebut,” jelasnya.

Umiyati mencontohkan, jika ada petugas yang membawa surat teguran, identitasnya harus jelas dan terdokumentasi dengan baik agar proses komunikasi dan penagihan lebih transparan.

“Jadi misalnya si A nih yang datang membawa surat teguran ataupun kelalaian dalam menyelesaikan pajak itu sudah ketahuan orangnya," ujar Umiyati.

"Jadi ketika mereka dipanggil mereka juga sudah punya data, ‘Oh saya sudah pernah dipanggil dan saya sudah pernah melakukan pembayaran oleh si A, si B, atau si C’, seperti itu,” imbuhnya.

Persoalan utama terletak pada kelalaian pelaku usaha dalam membayar pajak. 

Ia menilai masih ada anggapan bahwa pajak bukan kewajiban yang harus segera dituntaskan.

“Ya intinya mereka lalai dalam membayar pajak, itu intinya. Jadi merasa bahwa pajak ini bukan hal yang merupakan suatu kewajiban yang harus diselesaikan,” kata Umiyati.

Ia pun mengingatkan, kepatuhan pajak menjadi syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin terus menjalankan bisnisnya di Kota Makassar.

“Menurut saya pelaku-pelaku usaha ini memang harus taat kepada pajak kalaupun memang mau terus melakukan usaha di Kota Makassar,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, membacakan nama-nama penunggak pajak resto.

Nama usaha kuliner itu dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).

Ia mengatakan sejumlah tempat usaha kuliner di Makassar tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.

Zamhir menyebut, Saigon Cafe & Resto terhitung sejak Maret 2023 hingga saat ini belum pernah melakukan pembayaran pajak.

Sementara itu, tunggakan terlama tercatat pada Coto Paraikatte. 

“Coto Paraikatte paling terlama, dari 2010 sampai sekarang belum membayarkan pajak sampai terbitnya surat teguran ketiga,” katanya.

Kemudian, Coto Anging Mamiri 1 juga tercatat belum membayar pajak restoran sejak Juli 2025.

Tempat usaha lainnya, NoLimit, disebut mulai beroperasi pada Februari 2025.

Namun hingga sekarang belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima surat teguran kedua.

Selanjutnya, Dapur Sulawesi terhitung sejak November 2025 belum melakukan pembayaran pajak sampai hari ini. 

Begitu pula dengan Almaz Fried Chicken, yang tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025 hingga sekarang.

Zamhir juga mengungkap, Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih belum membayar pajak sejak Mei 2021 sampai saat ini.

Adapun Kopi Hub terhitung sejak Oktober 2020 tidak melakukan pembayaran pajak dan sudah menerima surat teguran ketiga. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.