DPRD Desak Perusahaan di Pandeglang Penuhi Kewajiban THR Karyawan Jelang Lebaran 2026
Ahmad Tajudin March 03, 2026 11:00 AM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mendesak seluruh perusahaan yang ada di Pandeglang, Provinsi Banten untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, kepada para karyawannya.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi menilai, THR wajib dikeluarkan perusahaan untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya minta perusahaan di Pandeglang, memberikan THR nya kepada para karyawannya masing-masing," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (2/3/2026). 

Lantaran THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pihak perusahaan kepada para karyawan, sehingga Politisi Gerindra itu meminta agar para pengusaha di Pandeglang menunaikan kewajibannya.

Baca juga: DPRD Kecam Perusahaan Gudang Logistik di Pandeglang, Diduga Paksa Karyawan Kerja 13 Jam Tanpa BPJS

"Harus. Karena itu adalah kewajiban perusahaan, dan menyangkut hak karyawan selama bekerja," katanya. 

Udi mengaku terbuka, apabila ada karyawan melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR nya tersebut.

"Kami sangat terbuka, dan siap menerima pengaduan dari masyarakat, jika memang tidak terpenuhi haknya," ucapnya.

Udi berharap, semua perusahaan di Pandeglang dapat mengikuti aturan yang berlaku dan memberikan hak  karyawan. 

"Artinya karyawannya harus diperhatikan dan dipenuhi haknya, jangan sampai diabaikan," pungkasnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.