Bocah Tulungagung Racik Petasan Bareng Temannya, Polisi Sita 1 Kg Bubuk Mesiu
Titis Jati Permata March 03, 2026 12:04 PM

 

SURYA.co.id, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Sumbergempol menyita 1 kg bubuk mesiu dari bocah berinisial ADA (14), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jumat (27/2/2026).

Bocah tersebut diduga sengaja meracik bahan peledak untuk petasan dan kini harus menjalani proses hukum. 

Baca juga: UPDATE Ledakan Petasan di Dusun Cuwet Ponorogo, Ini Hasil Olah TKP Sementara

Polisi juga meminta keterangan dari MFN (12), temannya yang ikut membantu dalam peracikan.

“Penindakan kami lakukan setelah menerima aduan dari masyarakat, terkait peredaran bahan peledak,” jelas Kapolsek Sumbergempol, AKP M Anshori kepada SURYA.co.id, Selasa (3/3/2026).

Berawal dari Laporan Warga

Dituturkan AKP M Anshori, ada informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli bubuk mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.

Personil Polsek Sumbergempol merespons informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ADA ditengarai telah membeli bubuk mesiu untuk diracik menjadi petasan.

“Kami mendatangi rumah ADA untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu kami menemukan 1 kg bubuk perasan,” ungkap Anshori.

Pelaku Siapkan Petasan Bareng Rekannya

Saat diamankan, ADA sedang menyiapkan petasan bersama MFN, temannya.

Keduanya dibawa ke Polsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan sekaligus menyita barang bukti berikut ini

  • 1 kg bubuk mesiu
  • 5 kg kertas untuk dipakai gulungan wadah bubuk mesiu dan dijadikan petasan.
  • 10 gulungan kertas yang siap diisi bubuk mesiu, dengan diameter sekitar 15 cm.
  • 2 pipa untuk cetakan gulungan kertas
  • 1 gunting
  • 1 lakban coklat untuk melilit gulungan kertas selongsong bubuk mesiu.

“Kami juga menyita 1 HP merek Vivo Y28 yang diduga dipakai transaksi pembelian bubuk mesiu,” tambah Anshori.

Proses Hukum Berjalan Meski Pelaku Masih di Bawah Umur

Meski ADA dan MFN masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan, mengacu para sistem peradilan pidana anak.

Salah satunya dengan tidak melakukan penahanan kepada mereka. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.