SURYA.co.id, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Sumbergempol menyita 1 kg bubuk mesiu dari bocah berinisial ADA (14), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jumat (27/2/2026).
Bocah tersebut diduga sengaja meracik bahan peledak untuk petasan dan kini harus menjalani proses hukum.
Baca juga: UPDATE Ledakan Petasan di Dusun Cuwet Ponorogo, Ini Hasil Olah TKP Sementara
Polisi juga meminta keterangan dari MFN (12), temannya yang ikut membantu dalam peracikan.
“Penindakan kami lakukan setelah menerima aduan dari masyarakat, terkait peredaran bahan peledak,” jelas Kapolsek Sumbergempol, AKP M Anshori kepada SURYA.co.id, Selasa (3/3/2026).
Dituturkan AKP M Anshori, ada informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli bubuk mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Personil Polsek Sumbergempol merespons informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ADA ditengarai telah membeli bubuk mesiu untuk diracik menjadi petasan.
“Kami mendatangi rumah ADA untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu kami menemukan 1 kg bubuk perasan,” ungkap Anshori.
Saat diamankan, ADA sedang menyiapkan petasan bersama MFN, temannya.
Keduanya dibawa ke Polsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan sekaligus menyita barang bukti berikut ini
“Kami juga menyita 1 HP merek Vivo Y28 yang diduga dipakai transaksi pembelian bubuk mesiu,” tambah Anshori.
Meski ADA dan MFN masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan, mengacu para sistem peradilan pidana anak.
Salah satunya dengan tidak melakukan penahanan kepada mereka.