TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kebijakan ini dibahas dalam sosialisasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Fokus utama pemerintah daerah adalah menyelesaikan sengketa penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan data BPKH, terdapat sekitar 8.000 hektare lahan di Kabupaten Gorontalo yang status administrasinya masih tumpang tindih.
Secara legal, lahan tersebut tercatat sebagai kawasan hutan, namun faktanya telah lama menjadi pemukiman dan perkebunan produktif. Ribuan warga menggantungkan hidup dari tanaman tahunan, seperti cengkeh, yang tumbuh di area tersebut.
Menyadari urgensi ini, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mendorong penuh program inventarisasi dan verifikasi kepemilikan tanah.
Langkah tersebut diharapkan memberi kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat. Reforma agraria ditegaskan sebagai prioritas utama untuk melegalkan hak rakyat atas tanah mereka. Proses ini diawali dengan sosialisasi yang melibatkan camat, kepala desa, serta instansi terkait.
“Di Kabupaten Gorontalo tercatat sekitar 8.000 hektare yang harus diselesaikan karena masih tercatat sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat sudah tinggal dan menanam tanaman tahunan seperti cengkeh di sana,” ujar Bupati Sofyan Puhi kepada TribunGorontalo.com seusai rapat di Hotel Yulia.
Tahap awal program memprioritaskan sosialisasi untuk lahan seluas 2.100 hektare. Sisanya akan ditangani secara bertahap dan berkesinambungan.
Transisi status lahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memanusiakan warga yang telah tinggal turun-temurun.
Selama ini, status kawasan hutan menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat resmi. Tanpa sertifikat, aset mereka tidak memiliki kekuatan hukum di mata perbankan maupun lembaga lain.
Kolaborasi dengan BPKH dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus diperkuat. Selain aspek keadilan sosial, penyelesaian sengketa lahan juga berkaitan erat dengan agenda pembangunan daerah.
“Di RTRW kemungkinan masih tercatat sebagai kawasan hutan, sementara masyarakat sudah ada di situ. Itulah kendalanya sehingga harus kita ubah,” tegas Bupati.
Saat ini, dokumen revisi RTRW telah memasuki tahap pembahasan lintas sektor di kementerian terkait. Kepastian tata ruang mendesak untuk segera disahkan demi membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Ketidakpastian status lahan selama ini menjadi hambatan besar bagi masuknya investasi. Banyak calon investor ragu menanamkan modal karena persoalan legalitas. Mereka membutuhkan landasan hukum yang jelas sebelum membangun infrastruktur atau industri.
“Daerah sangat butuh investasi. Kendala investor hari ini adalah RTRW yang belum selesai serta status lahan yang masih tercatat sebagai kawasan hutan,” jelas Sofyan Puhi.
Dengan penyelesaian masalah ini, diharapkan Kabupaten Gorontalo menjadi destinasi investasi yang kompetitif dan aman bagi pemilik modal.
Meski demikian, perjalanan menuju kepastian hukum tidak lepas dari tantangan. Pemerintah menyoroti carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu, termasuk temuan sertifikat hak milik yang terbit di dalam bentangan air Danau Limboto.
“Jangankan di hutan, di Danau Limboto saja sudah ada sertifikat di dalam air. Itu ditemukan saat program penyelamatan danau,” ungkapnya.
Fakta tersebut menunjukkan perlunya pembenahan total dalam pendataan dan pengawasan pertanahan. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa kecamatan, di mana pemukiman warga berdiri di area resapan air danau, sehingga sering menimbulkan klaim banjir.
Untuk itu, verifikasi kali ini dilakukan dengan ketat, mencakup subjek maupun objek lahan. Pemkab Gorontalo menetapkan penguasaan lahan pemukiman minimal lima tahun, sedangkan untuk lahan garapan atau tanaman tahunan minimal 20 tahun.
Tim lintas sektor akan turun langsung ke lapangan untuk memetakan batas lahan secara akurat dan transparan. Aparat desa diminta memastikan keberadaan pemilik lahan agar proses sertifikasi berjalan lancar.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
Sementara itu, Kepala Seksi BPKH Wilayah XV, La Ode Bahtiar, menegaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan kepastian hak milik bagi warga. Percepatan pelepasan kawasan hutan juga berkaitan erat dengan revisi RTRW Kabupaten Gorontalo yang tertunda hampir tujuh tahun.
Saat ini, pembahasan RTRW sudah memasuki tingkat lintas sektor di kementerian terkait. Penyelesaian status lahan dan RTRW dinilai sangat mendesak untuk menarik minat investor.
Ia menyebut banyak calon investor terkendala karena lahan yang akan dikelola masih berstatus kawasan hutan atau belum memiliki landasan hukum tata ruang yang pasti.
“Daerah sangat butuh investasi. Kendala investor hari ini adalah RTRW yang belum selesai serta status lahan yang masuk kawasan hutan,” tandasnya. (*)