Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menerima 8 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 sejak Posko THR dibuka pekan lalu.
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto menegaskan meski hanya beberapa pengaduan pekerja perusahaan dengan keterangan belum menerima THR, petugas langsung melakukan tindak lanjut.
“Jadi memang ada beberapa perusahaan yang sudah membayar THR lebih awal kepada para pekerjanya sejak Posko THR Provinsi Jatim kita diluncurkan. Tapi ada juga yang belum dan pekerja beberapa ada yang melaporkan pengaduan,” tegas Sigit, Selasa (3/3/2026).
Seluruh pengaduan yang telah tersebut kini telah ditangani Pengawas Ketenagakerjaan Jatim bahkan beberapa aduan sudah langsung bisa diselesaikan.
Sesuai prinsipnya, jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka Disnakertras harus segera menintindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR keagamaan bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Anggaran THR 81 Ribu ASN, Cair Maret 2026 Termasuk untuk PPPK
“Bagi yang belum bisa diberikan, akan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Yaitu dengan langkah awal pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” tegas Sigit.
Tidak hanya itu, Sigit menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk ditampung dan diklarifikasi terhadap kedua belah pihak yang berkepentingan, sebelum melakukan tindakan dilapangan.
“Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya.
Baca juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret, BKD Pastikan Gaji 13 dan 14 Dibayarkan Bersamaan
Sebagaimana diketahui, total ada sebanyak 54 titik posko pengaduan THR yang diluncurkan Disnakertrans Jatim yang memberikan layanan guna memastikan hak pekerja untuk menerima THR bisa terwujud di lebaran tahun ini.
“Sebanyak 54 Posko THR ini kita dirikan di 38 kabupaten kota dan di seluruh UPT yang kita miliki. Karena setiap Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja, baik yang statusnya PKWTT maupun pekerja kontrak PKWT,” tegas Sigit.
Baca juga: Posko Pengaduan THR 2026 di Tuban, Pekerja Bisa Lapor Secara Daring
Lebih lanjut sesuai aturan dari pemerintah pusat, setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Akan tetapi sesuai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan perusahaan diharapkan mencairkan THR dua pekan sebelum hari raya.
“Karena kan ada kebijakan work from anywhere. Jadi diimbau agar H-14 dan maksimal H-7 sudah dicairkan oleh perusahaan kepada pekerja,” tegas Sigit.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, THR ini bukanlah sekedar tradisi dari tahun ke tahun yang sifatnya dapat diabaikan, namun merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap hak yang melekat pekerja yang harus dilaksanakan.
Dan pelaksanaannya mendapat perlindungan melalui peraturan perundang-undangan terkait, yakni melalui Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, dimana terdapat banyaknya pengeluaran dalam mempersiapkan hari raya kegamaannya,” tegasnya