Bapak Rudapaksa Gadisnya Sendiri Sehari Bisa 4 Kali Selama Setahun, Kapolrestabes Surabaya Murka
Wiwit Purwanto March 03, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id SURABAYA - Seorang bapak berusia 38 tahun di Kecamatan Pakal, Surabaya tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, selama hampir enam tahun. Kasus tersebut terbongkar setelah perbuatan pelaku dipergoki oleh sang istri, pada Kamis (16/10/2025). 

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak sang anak berusia 11 tahun atau sedang menginjak kelas empat sekolah dasar (SD), hingga usia anak memasuki kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP).

Hampir setiap hari, pelaku melancarkan aksi berahinya kepada sang anak. Kurun sehari pelaku bisa melakukan perbuatan asusila itu hingga empat kali. 

Terkadang sore hari. Bahkan tak jarang dilakukan pada malam hari di dalam kamar sang anak. 

Pelaku Ancam Korban

Agar skandal tersebut tak terbongkar, pelaku mengancam bakal memukul korban jika melapor kepada orang lain. 

Baca juga: Jumpa Darat Pertama Remaja Rudapaksa Kenalannya Di Medsos, Ternyata Cewek Berkebutuhan Khusus

Kasus tersebut kini ditangani Satres Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. 

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan untuk Tahap II ke pihak Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu. 

Pelaku yang bertubuh kurus itu, sempat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam sebuah video yang diunggah akun Instagramnya @luthfie.daily, pada Jumat (27/2/2026). 

"Kamu nafsu sama anakmu sendiri. Baru kamu setubuhi. Walah," tanya Luthfie, dalam video unggahan IG-nya seperti yang dilihat SURYA.co.id Senin (2/3/2026). 

"Saya pakai jari dulu," jawab pelaku.

Luthfie kembali bertanya, "Ini kan anak kandungmu, dari umur berapa kamu melakukan?"

Lantas dijawab pelaku, "(korban) dari umur 11 (tahun)."

Baca juga: Siswi SMP jadi korban Penyekapan dan Rudapaksa oleh Kakak Kelas di Rumah Kosong Driyorejo Gresik

Bahkan, pelaku mengaku perbuatan tersebut memang dilakukan beberapa kali dalam sehari. 

"Ya sering kadang 4 kali. Kadang lebih kadang sore kadang malam," ungkap pelaku. 

Ternyata, kebiasaan buruk pelaku akhirnya terbongkar oleh sang istri yang memergoki pelaku dan sang anak di dalam kamar. 

Pelaku kerap melampiaskan nafsu berahinya terhadap korban saat berada di dalam kamar pribadi. 

Luthfie mengaku dibuat geram dan beberapa kali tak bisa berkata-kata lagi mendengar kesaksian pelaku selama proses interogasi. 

Ia tak habis pikir bahwa sosok orangtua yang seharusnya melindungi dan mengayomi malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak kandung sendiri. 

"Aku kesel beneran ini, nuruti nafsumu, tidak memperdulikan masa depan anakmu," geram Luthfie. 

Guna mengantisipasi rasa trauma korban, Luthfie telah menginstruksikan personelnya mengerahkan tim psikolog untuk memberikan pendamping psikologi kepada korban. 

Bahkan, ia juga meminta Tim Medis Sie Dokkes Polrestabes Surabaya untuk memeriksa kondisi kesehatan korban guna mengantisipasi kemungkinan terkena penyakit menular. 

"Anaknya harus didampingi trauma healing. Dicek penyakit kelamin. Jangan sampai terpublikasi sekolah," pungkas Luthfie. 

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengakuan pelaku terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada awal Bulan Oktober 2025. Istri pelaku memergoki suaminya di dalam kamar sang anak pada Kamis (9/10/2025). 

Lantaran kecewa dengan perbuatan pelaku, sang istri melapor ke Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (16/10/2025). 

"Penyidik Polisi menyelidiki kasus ini hingga akhirnya menangkap pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda lima miliar rupiah. 

Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025). 

Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan kasus pemerkosaan pada tahun 2025 sejumlah 217 kasus, dan kasus yang terselesaikan 228 kasus.  Sedangkan tahun 2024, terdapat 223 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 189 kasus. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.