Berkaca dari Kasus Nizam, Anggota DPR Minta Tak Ada Restorative Justice untuk Kekerasan Anak
Hasanudin Aco March 03, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak kepolisian untuk tidak menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.

Soedeson mengatakan pemberian ruang damai bagi pelaku kekerasan anak sangat berbahaya karena kejahatan tersebut memiliki pola yang berulang.

"Mohon jangan ada restorative justice. Mohon jangan. Karena kejahatan itu selalu berulang," kata Soedeson dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus tewasnya Nizam Syafei (13) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, pola kekerasan yang kerap terjadi selama ini, yakni meskipun pelaku telah ditangkap dan mengaku bersalah, namun setibanya di rumah kembali melakukan kekerasan. 

"Nanti pada saat ya bapak-bapak mau nangkap, dia ngaku-ngaku bersalah. Pulang setelah itu mukul lagi, tendang lagi, patah-patah lagi, mati lagi," ujar Soedeson. 

Berkaca pada kasus Nizam, ia menyayangkan adanya laporan kekerasan pada tahun 2024 yang tidak berlanjut ke penahanan. 

Menurut dia, jika saat itu hukum ditegakkan tanpa kompromi, nyawa korban mungkin bisa diselamatkan.

"Ya kita berandai-andai, kalau yang bersangkutan (pelaku) sudah ditahan enggak ada terjadi kasus kematian ini. Enggak mungkin mati," tutur Soedeson. 

Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Sukabumi AKBP Samian untuk menerapkan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap tersangka TR.

"Perbuatan ini adalah rangkaian perbuatan, maksimal ditambah sepertiga. Lalu tolong cari penyebab mati meninggalnya anak, agar kita bisa benar-benar merekonstruksi kejadian ini, sehingga ini bisa dibawa ke mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya. 

Nizam merupakan bocah yang tewas diduga akibat penganiayaan ibu tirinya, TR di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polres Sukabumi diketahui telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TR menganiaya korban sejak tahun 2023 dengan dalih mendidik.

Bahkan, TR pernah dilaporkan suaminya pada tahun 2024 karena menganiaya Nizam, namun laporan dicabut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengaku masih mendalami pengakuan TR untuk mengungkap motif penganiayaan anak di bawah umur.

"Namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami unsur-unsur atau pasal-pasal, kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi," kata Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Akibat perbuatannya, TR dapat dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak atau perlindungan anak.

"Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR dari pada korban NS kita tetapkan dengan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.