Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan II diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelatihan di Pintar Kemenag berlangsung lima hari, 5-9 Maret 2026 selama 20 jam pelatihan (JP) berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara Asynchronous dan full online, tidak ada jadwal zoom ataupun tatap muka.
Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid terdiri dari 10 modul. Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, salah satu modul dipelajari.
Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag 2026 diolah dari channel MOOC Pintar Kemenag diakses Selasa, 3 Maret 2026.
Suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku merupakan pengertian dari
A Ruang lingkup pengendalian sosial
B Mekanisme pengendalian sosial
C Tujuan pengendalian sosial
Kunci Jawaban:
B Mekanisme pengendalian sosial
Dalam kasus bullying di Bandung pada tahun 2021, di mana seorang siswa diintimidasi dan dipermalukan di media sosial, apa jenis bullying yang terjadi?
A Bullying verbal
B Cyberbullying
C Bullying sosial
D Bullying fisik
Kunci Jawaban:
B Cyberbullying
Kasus perundungan anak mendapat perhatian khusus dari organisasi internasional dibawah naungan PBB yang menjamin kesejahteraan anak. Organisasi internasional dimaksud yang konsen menangani kasus perundungan anak adalah...
A WHO
B UNESCO
C ILO
D UNICEF
Kunci Jawaban:
D UNICEF
Apa jenis tindak pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying yang melakukan kekerasan emosional atau psikologis terhadap anak?
A Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
B Tindak pidana perundungan atau kekerasan psikologis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
C Tindak pidana pencurian
Kunci Jawaban:
B Tindak pidana perundungan atau kekerasan psikologis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Apa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying fisik yang menyebabkan cedera serius menurut hukum pidana di Indonesia?
A Pembebasan tanpa hukuman
B Denda ringan tanpa penjara
C Konseling wajib tanpa tindakan hukum
D Hukuman pidana penjara karena penganiayaan atau tindak kekerasan
Kunci Jawaban:
D Hukuman pidana penjara karena penganiayaan atau tindak kekerasan
Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan karban mat, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama
A 10 tahun
B 9 tahun
C 8 tahun
D 7 tahun
Kunci Jawaban:
A 10 tahun
UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan apabila suatu tindakan kekerasan, ancaman dan sejenisnya terhadap anak dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka tuntutan pidananya ditambah menjadi...
A dua kali lipat masa hukuman
B seperempat masa hukuman
C sepertiga masa hukuman
Kunci Jawaban:
C sepertiga masa hukuman
Apa ancaman huburn terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
A Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
B Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahu dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
Kunci Jawaban:
A Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah)
Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana
A 7 tahun
B 10 tahun
C 8 tahun
Kunci Jawaban:
A 7 tahun
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban bullying yang ingin menuntut pelaku secara perdata?
A Mengajukan pengaduan secara anonim tanpa dampak hukum
B Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
C Korban tidak memiliki hak untuk menuntut pelak secara perdata
Kunci Jawaban:
B Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi peserta Pelatihan Pintar Kemenag 2026. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.
Demikian Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag 2026.
Baca juga: Jawaban 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial, Pintar Kemenag 2026
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag 2026
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com