TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baznas Jambi menetapkan kebijakan besaran zakat tahun ini tetap mengacu pada tiga level.
Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penetapan tersebut menyesuaikan dengan kondisi penghasilan masyarakat di masing-masing kabupaten dan kota.
Wakil Ketua Baznas Provinsi Jambi, Sri Rahayu menyampaikan, kebijakan tersebut sudah dirumuskan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat ekonomi masyarakat.
“Tahun ini Baznas Provinsi Jambi sesuai dengan PMA dan keputusan MUI menetapkan bahwa untuk zakat itu tetap berada di tiga level,” katanya.
“Nanti tinggal menyesuaikan saja penghasilan di kabupaten kota seperti apa itu menyesuaikan dengan tiga ketentuan tadi. Makanya sudah dibuat level rendah, menengah dan tinggi,” lanjutnya.
Sri menuturkan, penyalurannya dana zakat tetap diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan secara syar’i.
“Untuk penyalurannya tetap pada 8 asnaf yang sudah ditetapkan secara syar’i, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, dan ibnu sabil,” tegasnya.
Sri menjelaskan, pihaknya menegaskan dana zakat tidak akan digunakan di luar ketentuan syariat. Hal ini juga sejalan dengan arahan pimpinan pusat.
Baca juga: Gubernur Jambi Dorong Potensi Zakat di Acara Buka Bersama Ketua Baznas RI
Baca juga: Kapolres Bungo Disanksi Demosi dan Dimutasi ke Polda Jambi, Apa Kasusnya?
“Terkait dengan hal itu, Bapak Ketua Baznas RI sudah menegaskan bahwa dana zakat sudah jelas peruntukannya untuk 8 asnaf, jadi bukan untuk men-support (mendukung) MBG. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa dana zakat akan disalurkan sesuai dengan 8 asnaf yang sudah menjadi ketetapan syari,” tegasnya.
Sri menerangkan, pihaknya berkomitmen memegang prinsip aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI dalam setiap pengelolaan dana zakat.
“Regulasi kami menegaskan bahwa dana zakat diperuntukkan memang untuk 8 asnaf yang berhak menerima zakat,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat Provinsi Jambi agar tidak ragu menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Himbauannya kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, jangan ragu membayar zakatnya baik zakat mal maupun zakat fitrahnya kepada Baznas Provinsi Jambi maupun Baznas se-Provinsi Jambi, baik langsung ke Baznas maupun ke unit-unit pengumpul zakat yang ada di masjid-masjid, desa maupun kecamatan,” imbaunya.
Sri juga memastikan, seluruh dana yang terkumpul akan disalurkan sesuai ketentuan syariat dan dilaporkan secara terbuka kepada publik.
“Percayalah bahwa dananya akan disalurkan sesuai dengan 8 asnaf sebagaimana ketetapan syari’i dan laporannya akan kami sampaikan melalui media sosial yang dimiliki Baznas baik dari level provinsi maupun kabupaten kota,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Gubernur Jambi Dorong Potensi Zakat di Acara Buka Bersama Ketua Baznas RI
Baca juga: Daftar Kebakaran di Jambi Sepekan Terakhir: Rumah Warga Hingga Kandang Ayam
Baca juga: Kapolres Bungo Disanksi Demosi dan Dimutasi ke Polda Jambi, Apa Kasusnya?