TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol menyita 1 kg bubuk mesiu dari seorang remaja berusia 14 tahun., Jumat (27/2/2026).
Remaja itu berinisial ADA (14) warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
ADA pun harus menjalani proses hukum karena dinilai dengan sengaja membuat atau memiliki bahan peledak.
Seorang temannya, MFN (12) juga dimintai keterangan karena membantu meracik petasan.
“Penindakan ini kami lakukan setelah menerima aduan dari masyarakat, terkait peredaran bahan peledak,” jelas Kapolsek Sumbergempol, AKP M Anshori, Selasa (3/3/2026).
Lanjutnya, informasi dari masyarakat, ada transaksi jual beli bubuk mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Personel Polsek Sumbergempol merespons informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ADA ditengarai telah membeli bubuk mesiu untuk diracik menjadi petasan.
“Kami mendatangi rumah ADA untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu kami menemukan 1 kg bubuk perasan,” ungkap Anshori.
Baca juga: Kepulangan Umrah Bupati Tertunda Akibat Perang, Ketua DPRD Trenggalek Ungkap Kondisi Terakhir
Saat diamankan, ADA sedang menyiapkan petasan bersama MFN, temannya.
Keduanya dibawa ke Polsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan.
Selain 1 kg bubuk mesiu, polisi juga menemukan 5 kg kertas untuk dipakai gulungan wadah bubuk mesiu dan dijadikan petasan.
Ada pula 10 gulungan kertas yang siap diisi bubuk mesiu, dengan diameter sekitar 15 cm.
Sisanya, dua pipa untuk cetakan gulungan kertas, 1 gunting, dan 1 lakban coklat untuk melilit gulungan kertas selongsong bubuk mesiu.
“Kami juga menyita 1 HP merek Vivo Y28 yang diduga dipakai transaksi pembelian bubuk mesiu,” tambah Anshori.
Meski ADA dan MFN masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan, mengacu para sistem peradilan pidana anak.
Salah satunya dengan tidak melakukan penahanan kepada mereka.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik