Buntut Lebih 50 Persen Badan Publik di Kaltara Mangkir Monev 2025, Komisi Informasi Siap Laporkan
Amiruddin March 05, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kinerja keterbukaan informasi di Kalimantan Utara kembali jadi sorotan. 

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara) dibuat geram setelah lebih dari 50 persen badan publik mangkir dari agenda Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025.

Dari total 255 instansi yang menjadi sasaran, hanya 120 badan publik atau sekitar 47 persen yang mengikuti evaluasi.

Sisanya? Memilih absen.

Ketua Komisi Informasi Kaltara, Fajar Mentari, tak menutupi kekecewaannya.

Ia bahkan memastikan langkah tegas akan diambil, dengan melaporkan instansi yang mengabaikan kewajiban tahunan ini kepada kepala daerah masing-masing.

“Beberapa daerah seperti Kabupaten Nunukan sudah kami laporkan secara resmi melalui surat kepada Bupati.

Selanjutnya kami juga akan melaporkan kepada Gubernur, Wali Kota Tarakan, serta para Bupati di Malinau, Bulungan, dan Tana Tidung,” tegasnya.

Baca juga: Komisioner Komisi Informasi Kaltara Tekankan Transparansi di Proses Seleksi Calon Anggota KPID

Menurutnya, sikap abai tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bagaimana bisa mengukur kepatuhannya terhadap undang-undang kalau tidak ikut Monev?” ujarnya.

Fajar berharap kepala daerah tidak tinggal diam, dan memberikan teguran keras kepada instansi yang dinilai malas membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Pelayanan informasi ini kewajiban, itu diatur undang-undang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru, membongkar data partisipasi yang memprihatinkan antarwilayah.

Berikut rincian persentase kepatuhan badan publik:

- Penyelenggara Pemilu: 83 persen (10 dari 12 instansi)

- Pemprov Kaltara: 72,5 persen (29 dari 40 instansi)

- Kota Tarakan: 77,4 persen (24 dari 31 instansi)

- Kabupaten Tana Tidung: 38,8 persen (14 dari 36 instansi)

- Kabupaten Malinau: 35,5 persen (16 dari 45 instansi)

- Kabupaten Bulungan: 32,5 persen (13 dari 40 instansi)

- Kabupaten Nunukan: 27 persen (14 dari 51 instansi)

Kabupaten Nunukan tercatat sebagai daerah dengan tingkat partisipasi terendah.

Meski angka partisipasi tahun ini naik tipis dibandingkan 2024 yang hanya 43,8 persen, Komisi Informasi Kaltara menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Kami akan terus memaparkan hasil evaluasi, dan mendampingi badan publik untuk meningkatkan kualitas, maupun inovasi pelayanan informasi mereka,” pungkas Niko.

Baca juga: Soal LHKPN Paslon di Pilkada Nunukan, Komisi Informasi Kaltara: Demi Transparansi Seharusnya Dibuka 

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.