TOBOALI, BABEL NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan mengamankan tiga remaja di bawah umur di wilayahnya. Ketiganya diringkus atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Toboali.
Mereka adalah NAP alias NB (17), YA alias YD alias DK (14) dan JS alias JF (14), seluruhnya berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Toboali. "Ketiga terduga pelaku diamankan pada 3 Maret 2026 dan sehari kemudian, 4 Maret 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, Kamis (5/3) siang.
GJ Budi membeberkan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Toboali. Korban dalam kasus ini adalah RF (14), seorang pelajar asal Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Laporan polisi diajukan oleh RP (46) yang merupakan orangtua korban.
Kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya, AG, pergi ke kawasan Simpang Lima Toboali sekitar pukul 21.30 WIB untuk mencari teman mereka, RV. Namun setibanya di lokasi, korban dan rekannya dicegat oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Satu dari mereka menanyakan asal korban dan dijawab bahwa dirinya adalah warga setempat.
Situasi kemudian memanas saat seorang dari kelompok tersebut merujuk pada korban. Seorang pelaku sempat mencoba memegang tangan korban. Karena merasa takut, korban dan rekannya berusaha melarikan diri. Korban dan temannya sempat melarikan diri, namun sudah dikepung oleh rombongan yang tidak dikenal tersebut. "Dalam kondisi terkepung, korban diduga dianiaya secara bersama-sama," jelas GJ Budi.
Satu orang tersangka, NB lanjut dia, disebut menggunakan senjata tajam jenis sabit yang mengenai bagian punggung dan kepala korban. Sementara pelaku lainnya memukul wajah korban, menendang, serta menggunakan gagang sapu untuk melakukan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan, Unit PPA bersama Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai ABH. Pada Selasa (3/3) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas memanggil sekaligus mengamankan ketiga terduga pelaku di rumah masing-masing.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sehari berselang, penyidik menggelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, ketiga ABH tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (u1)