TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Sungai Tubu Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, kini didorong melalui skema komunitas kolektif guna mengakhiri stagnasi usulan yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun terakhir.
Langkah transformasi strategi tersebut diambil menyusul kendala penyelesaian batas wilayah atau konflik tenurial yang kerap menghambat proses administrasi di tingkat unit komunitas terkecil.
Selama ini pengusulan yang berbasis kelompok-kelompok kecil seringkali terhenti pada tahap verifikasi lapangan karena belum adanya kesepakatan batas lahan antar warga di internal wilayah tersebut.
Pendekatan secara kolektif ditempuh dengan merancang pola pengakuan melalui komunitas besar agar masyarakat lokal segera memiliki payung hukum yang sah dari negara.
Baca juga: Marak Perambahan Hutan, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Mengadu ke Pos Gakkum KLHK Kaltara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, dr John Felix Rundupadang mengungkapkan pembentukan komunitas besar menjadi wadah yang lebih efektif untuk mewadahi berbagai kelompok adat di sepanjang Sungai Tubu.
"Jadi upaya yang kita tempih adalah pendekatan secara kolektif dulu untuk MHA Sungai Tubu. Rapat hari ini kita bahas secara garis besarnya, dihadiri komunitas-komunitas yang ada," ujar John Felix, Kamis (5/3/2026).
Selain persoalan teknis di lapangan, dinamika sosial dan hubungan historis antar-kelompok turut memengaruhi kecepatan pengambilan keputusan secara mandiri.
Pengakuan MHA ini telah berjalan sejak 2023 lalu. Karena cukup banyaknya komunitas masyarakat di Sungai Tubu, penyelesaian pengakuan juga memakan waktu lebih lama.
"Dengan pengakuan di tingkat komunitas besar terlebih dahulu, masyarakat mendapatkan payung hukum dan perlindungan dari pemerintah secara lebih cepat," katanya.
Melalui skema kolektif ini, setiap kelompok tetap memiliki ruang untuk merampungkan batas internal mereka sendiri tanpa harus kehilangan momentum perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
(*)
Penulis : Mohammad Supri