Disnaker Sumut Ancam Sanksi Perusahaan yang Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP
Ayu Prasandi March 03, 2026 01:54 PM

TRIBUN-MEDN.COM,MEDAN- Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Sumut Syahdan Lubis menegaskan, seluruh perusahaan di Sumut wajib membayar upah gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/UMK)  yang telah ditetapkan. 

Ditegaskan Syahdan, jika masih ada  perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMP/UMK maka akan diberi sanksi. 

Syahdan juga mengimbau, agar pekerja  berani mengadukan perusahaan yang melanggar  ke Disnaker Sumut.

"Pasti akan kita tindaklanjuti, diperiksa  dan diberi sanksi (perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai dengan UMP/UMK yang ditetapkan,"jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (3/3/2026).

Dikatakan Syahdan, ada beberapa kategori perusahaan yang sudah wajib mengupah karyawan sesuai dengan UMP/UMK yang ditetapkan.

"Perusahaan ini punya kategori, kalau dia Mikro, upah atas kesepakatan. Tapi kalau dia sudah mulai sedang Makro itu tidak sesuai kesepakatan lagi upahnya, melainkan harus sudah UMP/UMK," tegasnya. 

Sejauh ini, aduannya yang mereka terima cukup banyak soal jaminan sosial yang tak diberikan perusahaan. Termasuk soal upah yang tidak UMP/UMK.

"Selama ini, banyak karyawan yang mengadukan jaminan sosialnya tidak dipenuhi perusahaan. Hak-hak normatif termasuk upah yang tidak sesuai dengan ketetapan UMP/UMK," jelasnya. 

Ditegaskannya, seluruh perusahaan Makro di Sumut wajib menetapkan upah karyawan sesuai dengan UMP/UMK masing-masing. 

"Jadi ini bentuknya bukan imbauan lagi, tapi wajib bagi perusahaan Makro untuk memberi upah sesuai dengan UMP/UMk yang telah ditetapkan,"ucapnya. 

Diterangkannya, pihaknya juga akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan  Makro yang ada di Sumut.

"Ya pasti ada (sidak) selain itu, kita juga akan melakukan pembinaan-pembinaan ke perusahaan mulai dari hak-hak apa saja yang didapat, bagaimana aturan UU omnibus Law dan lain-lain,"/ucapnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.